Reformasiaktual.com// Bandung Barat-
Proses pengembalian tanah carik milik Desa Cihanjuang yang berada di wilayah Desa Cihanjuang Rahayu kembali diupayakan dengan dikeluarkannya SK dari Kepala Desa Cihanjuang Bapak Gagan Wirahma kepada Kadus Bapak Sutisna,Selasa(25/10/2022).
Upaya yang sudah berjalan bertahun-tahun dalam mengupayakan Tanah Carik Desa Cihanjuang oleh Panitia tanah carik sebelumnya akan dilanjutkan kembali oleh Panitia Tanah yang di Ketuai oleh Bapak Sutisna.Sesuai Permendagri No.4 tahun 2007 Pasal 1(10) “Bahwa Tanah Desa adalah barang milik Desa berupa Tanah Bengkok(Carik),Kuburan dan Titisara.” Maka sangat wajar apabila tanah carik tersebut diupayakan untuk kembali kepada pemerintahan Desa agar didayagunakan untuk kepentingan Desa.
Masalah Tanah carik desa Cihanjuang yang berada di desa Cihanjuang Rahayu sudah bertahun-tahun belum dapat diselesaikan bahkan saat ini sudah berpindah kepemilikan kepada pihak lain akibat kesalahan Camat terdahulu dan sudah mendapatkan sanisi,Menyikapi hal ini Ketua panitia Tanah carik Desa Cihanjuang,Sutisna mengungkapkan,
“Alhamdulillah saya ditunjuk menjadi Ketua panitia Tanah Carik Cihanjuang dan mendoatkan SK dari Desa Cihanjuang,Saya juga termasuk ke dalam Panitia tanah Carik terdahulu(2019),ada beberapa hal yang saya sampaikan terkait asetvtanah Carik desa cihanjuang yang berada di Desa Cihanjuang rahayu sesuai usulan dan dorongan dari warga masyarakat dan Tokoh Masyarakat Desa Cihanjuang,Forum RW serta tokoh pemuda.Kamivsudah berupaya dari tahun 2019 namun adanya pandemi dibtahun 2020-2021 maka upaya ini kami pending dahulu.Semoga usaha kami melalui musyawarah dengan pihak pemerintahan Desa Cihanjuang Rahayu akan membuahkan hasil.Kami sudah mulai menampung usulan dan saran dari warga,tokoh,ketua BPD dan forum RW serta unsur kepemudaan terkait permasalahan ini.
Langkah yang sudah kami ambil diantaranya pengecekan tanah Carik milik Desa Cihanjuang yang berada di Desa Cihanjuang Rahayu dan sudah mengadakan koordinasi dengan pihak yang menempati tanah Carik Desa Cihanjuang.Ada beberapa temuan dilapangan diantaranya bukti kepemilikan masih ada pada kami namun tanahnya dan kepemilikannya sudah dikuasai oleh orang lain.Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan ditingkat musyawarah agar tidak naik ke ranah hukum.”Ungkap Ketua Tanah Carik Desa Cihanjuang Sutisna.
Senada dengan Ketua tanah Carik Desa Cihanjuang,Tokoh Masyarakat Desa Cihanjuang, H.Wahyudin menuturkan,
“Saya termasuk tim reformasi yang ikut serta dalam proses pengembalian Aset Tanah Carik Desa Cihanjuang yang berada di Desa Cihanjuang Rahayu tahun1997,Kami berenam namun sekarang yang tersisa tinggal saya saja yang lain sudah meninggal dunia,namun masalah ini belum ada penyelesaian.Semoga dengan dibentuknya kembali panitia tanah Carik Desa Cihanjuang yang berada di Desa Cihanjuang Rahayu masalah ini segera tuntas sehingga masalah tanah Carik yang merupakan aset Desa Cihanjuang ini dapat kembali kepada Pemerintah Desa Cihanjuang,Karena hal ini merupakan Dorongan Warga Desa Cihanjuang.”Tutur H.Wahyudin seorang tokoh Masyarakat Desa Cihanjuang.
Abang Solihin yang merupakan Salah seorang RW yang tergabung dalam Forum RW Desa Cihanjuang menegaskan terkait Tanah Carik Milik Desa Cihanjuang ini,
“Kami mempertanyakan dan menyampaikan dorongan warga terkait Tanah Carik Cihanjuang yang berada di Desa Cihanjuang Rahayu,kelanjutan upaya pengembalian aset tanah Carik Desa Cihanjuang sampai sejauh mana? karena sudah bertahun tahun belum terlaksana juga,semoga dengan dibentuknya panitia Tanah Carik Cihanjuang yang saat ini sudah di SK kan masalah Tanah Carik Desa Cihanjuang yang berada di Desa Cihanjuang Rahayu ini dapat segera terselesaikan.”pungkasnya.
( Asep eker RA Achmad $)