Satreskrim Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Sebagai DPO dalam Kasus Penganiayaan Dua Wartawan

Hukrim286 Dilihat

Reformasiaktual.com//Karawang- Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan R dan D tersangka kasus dugaan penganiayaan dua wartawan Karawang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dimasukannya R dan D sebagai DPO diduga karena keduanya tidak kooperatif.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy kepada awak media Rabu (26/10/2022), dimasukkannya R dan D sebagai DPO karena keduanya tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.

“Secara teknis kita Polres Karawang sudah terbitkan DPO untuk R dan D,” kata Kasat Reskrim.

Terkait penyebaran informasi DPO ini dimedia online, cetak maupun televisi serta media sosial lainnya, diungkapkan Kasat Reskrim bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal tersebut.

“Nanti kita akan terbitkan secara umum, saat ini kita masih konsolidasikan terkait hal ini. Namun secara teknis sudah kita terbitkan,” ujar Kasat Reskrim.

“Yang jelas kita sudah kejar dan akan kita kejar terus sampai kemana pun, sampai kita tangkap,” tegasnya lagi.

Sementara itu, lanjut diungkapkan Kasat Reskrim untuk AA saat ini statusnya adalah Wajib Lapor. Dikarenakan AA masih dalam kondisi sakit.

“Untuk tersangka AA saat ini statusnya wajib lapor, dikarenakan hasil pemeriksaan dokter baik dari pihak AA maupun dokter spesialis dari Kepolisian menyatakan bahwa AA masih dalam keadaan sakit,” jelasnya.

“AA wajib lapor setiap hari senin dan Kamis, selama proses ini berjalan,” imbuhnya.

Sementara untuk penetapan P21 AA, Kasat Reskrim menjelaskan saat ini masih dalam proses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang. Pihaknya pun masih menunggu hasil Praperadilan yang dilayangkan AA.

“Tunggu saja hasilnya, tetapi intinya Polres Karawang sudah menjalankan proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap on the track,” pungkasnya.

Diketahui, Polres Karawang menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dua wartawan Karawang, Jawa Barat. Gusti Setya Gumilar alias Junot dan Zaenal Mustopa.

Keempat tersangka tersebut yakni AA, D, R, dan RR alias L. Diketahui AA dan R adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Sebelumnya, Gusti Sevta Gumilar melaporkan kasus dugaan penganiayaan dirinya ke Mapolres Karawang pada Selasa (20/9/2022) dini hari lalu.

Gusti diketahui bekerja sebagai sebagai Pimpinan Redaksi Alexanews.com. Adapun Zaenal diketahui sebagai wartawan Nuansametro.com yang juga turut menjadi korban.

(Jenal Alviansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *