Warga Selayar Ragukan, Kasus Bandara Aroeppala Bisa Tuntas Tahun Ini

Daerah525 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kab.Kepulauan Selayar(Sulsel) – Menanggapi pernyataan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH yang ditayangkan salah satu media online di Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, Rabu 19 Januari 2022 lalu, oleh sebagian warga Selayar merasa pesimis dan ragu bahkan sudah tak percaya jika penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pemenuhan standar Strip Runway Bandar Udara H Aroeppala Padang bisa dituntaskan tahun 2022 ini.  
           
Betapa tidak, sejak awal tahun 2021, kasus yang ditengarai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) senilai Rp 8.203.234.300,- dari total anggaran sebesar Rp 11.165.875.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 melalui Kementerian Perhubungan RI hingga kini masih belum memunculkan titik terang. Padahal sudah berada dipenghujung tahun.
       
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto menambahkan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan dan bahkan tetap komitmen akan segera dirampungkan dalam tahun 2022 ini.
       
“Kita tersisa menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negaranya dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar,” ungkap dia, pada Selasa, 18 Januari 2022 silam.
         
Kajari Kepulauan Selayar yang baru, Hendra Syarbaini, SH MH beberapa hari pasca pelantikan dirinya dilantai VIII Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, La Ode Fariadin, SH, Senin 12 September kemarin menyatakan bahwa bengkalaian kasus Bandar Udara H Aroeppala Selayar, penanganannya masih tetap berlanjut.” kata Syarbaini. 
       
Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH yang dikonfirmasi media ini, Minggu (23/10/2022) kemarin seputar kasus dugaan korupsi Bandara menyebut jika Kejari Selayar masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Sulsel.” Kami masih tunggu hasil dari BPKP.” kata dia singkat.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *