Reformasiaktual.com//Probolinggo-Pemerintah Kecamatan Besuk Beserta Perwakilan Apdesi dan 17 Bendahara Desa melakasanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Penata Usahaan Keuangan Desa, Berlokasi di Hotel Horison Batu Malang Pada Rabu Malam ( 26/10/2022 ).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat wawasan dan memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta pembangunan Desa pada khususnya Desa di Wilayah Kecamatan Besuk, agar sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan Dana Desa yang saat ini menjadi tanggung jawab Desa akan berdampak positif terhadap pembangunan Desa.
Kepala Desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa, sudah saatnya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di tingkatkan.
Untuk mendukung implementasi hal tersebut di perlukan pengembangan Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang mengisyaratkan perlu adanya perubahan paradigma dan orientasi, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku masyarakat pedesaan. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan konsep pola pengembangan SDM sampai dengan tingkat kemandirian, yang di tandai dengan adanya Produktivitas, Efisiensi, dan Partisipasi Masyarakat.
Pengembangan kapasitas tersebut di mulai dari Proses Perencanaan Pembangunan hingga pada Proses Akhir, yaitu Evaluasi pembangunan tersebut.
Diantaranya dalam hal menginventarisasi, mengkategori dan mengelola sumber potensi yang di miliki oleh Desa untuk pencapaian tujuan pembangunan.
Mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Sehingga perlu adanya Pedoman tertentu untuk Mengatur Mekanisme Pengadaan APBDesa.
Kami Awak Media Reformasi Aktual Probolinggo yang berKantor Pusat di Kota Bandung ingin sedikit berbagi ilmu tentang Kapasitas Aparatur Desa yang Perlu Di Ketahui yaitu Undang Undang Desa adalah Satu Perangkat Aturan Tentang Penyelenggaran Pemerintah Tingkat Desa yang Berkembang dalam Bermacam Bentuk.
Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Keseluruhan Kegiatan yang Meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Desa.
Aset Desa adalah Barang Milik Desa yang Berasal dari Kekayaan Asli Desa yang di Beli atau di Peroleh Atas Beban APBDes atau Perolehan Hak Lainnya yang SAH.
Aset Kekayaan Desa harus di Kelola dan di Kembangkan Keberadaannya.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa di Sebutkan Bahwa Pengelolaan Aset Desa Merupakan Rangkaian Kegiatan Mulai Dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.
Pengelolaan Aset Desa di Laksanakan Berdasarkan Asas Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi dan Keterbukaan, Efisiensi, Akuntabilitas dan Kepastian Nilai.
Pemerintah Desa dengan Kewenangan Otonominya harus Mampu Mengelola dan Memanfaatkan Aset Desa secara Optimal Demi Mewujudkan Masyarakat Mandiri dan Sejahtera, Baik Melalui BUMDes Maupun Melalui UMKM Dan UKM.
Mauzun // Tim Probolinggo.