Kecelakaan Berkendaraan Akibat Jalan Rusak Pemerintah Daerah Bisa Kena Sangsi Hukum: Jalan Menuju Kec.Tanjung Kemuning Hancur & Berbahaya” Belum Di Kasih Tanda Peringatan

Daerah833 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)-Jalan raya dari desa Ulak agung kecamatan padang guci hilir menuju kecamatan Tanjung kemuning hancur dan berlobang besar yang sangat dalam menuju jurang yang sangat dalam abila kendaran roda dua masuk kedalam lobang tersebut dan juga kendaraan roda empat bisa mengakibatkan patal dan bisa masuk jurang dan bisa merenggut nyawa dan di ketahui saat ini pihak pemerinta provinsi bengkulu belum memberikan tanda tanda peringatan.

Jalan raya menuju kecamatan tanjung kemuning dari desa ulak agung kecamatan padang guci hilir merupakan jalan utama masyarakat menuju perkebunan dan jalan utama menuju antara dua kabupaten yaitu kabupaten bengkulu selatan dan juga kabupaten kerui dan di ketahui akibat jalan tersebut rusak dan hancur disebabkan tanah longsor di sekitar jalan tersebut cuaca saat ini di kabupaten kaur sekitarnya musim hujan.

Tokoh masyarakat kaur Haryanto memintak pemerintah provinsi bengkulu untuk memberikan tanda tanda peringatan,”sangat menyayangkan pihak pemerintah provinsi bengkulu tidak memberikan randa tanda peringatan dan sedangkan jalan tersebut berlobang yang dalam dan juga dipinggir jurang yang dalam dan jalan tersebut adalah jalan yang di bangun oleh pemprov bengkulu,”jelas nya

“Kalau bisa secepatnya pemrov bengkulu memberikan tanda tanda peringatan untuk pengguna jalan tersebut supaya tidak terjadi kecelakan dan juga untuk di ketahui oleh pembrov bengkulu anggota DPRD Provinsi bengkulu Herwin Suberhani.Sh.Mh perna memberikan peringatan untuk di ketahui oleh perintah daerah apabila akibat jalan rusak maka ada sangsi hukum dan denda seperti kita kutip berita media reformasiaktual.com stikmen anggota DPRD provinsi bengkulu yaitu: Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan juga pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” jelas Anggota DPRD

Lanjut jelas anggota DPRD Provinsi bengkulu Herwin Suberhani.SH.MH,”Sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Sampai Ratusan Juta dan Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan juga Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ,” tegas DPRD Provinsi Herwin (19/10/2022)

(Aidil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *