Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//JAKARTA – Corruption Investigastion Commiittee (CIC) mengingatkan kembali,agar pihak Komisi Pemberan
tasan Korupsi (KPK) dalam kasus Century menjadi salah satu kasus besar yang ‘mangkrak’ penanganannya oleh Komisi Pemberan
tasan Korupsi (KPK),dimana pihak KPK terakhir kali menetapkan tersangka dalam kasus ini pada 2012 lalu. Namun hanya pelaku “Kelas Teri” ,sedang “Otak Intlektual” hingga sekarang tidak pernah terjerat,alias bebas menghirup udara segar.
Pada saat itu, pihak KPK telah menetap
kan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, serta Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah sebagai tersangka.Budi sudah divonis hakim dan tengah menjalani masa hukuman di penjara, sementara Siti meninggal dunia dalam perjalanan proses hukumnya.
Dalam kasus Century yang saat ini tidak jelas rimbahnya,ada sejumlah nama yang punya peran dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik serta pengucuran dana talangan dan modal untuk bank yang kini berganti nama menjadi Bank JTrust Indonesia itu. Nama-nama itu di antaranya saat itu mantan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan saat ini, Sri Mulyani Indrawati.
R.Bambang.SS Ketua Umum CIC mengung
kapkan,”Boediono saat itu masih menjabat Gubernur Bank Indonesia saat kasus itu terjadi, sedangkan Sri Mulyani saat itu menjadi Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),”ujar R.Bambang.SS kepada awak media Jumat (3/12/2021) di Jakarta.
Bambang menambahkan,Bank Indonesia (BI) pada waktu itu mengucur
kan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp689,39 miliar untuk Bank Century. Bank Century juga mendapat suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp6,7 triliun.
Pada waktu itu pihak Pansus Hak Angket Bank Century menyatakan patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoriter moneter dan fiskal. Selain itu, penyimpangan itu juga terjadi ketika pelaksanaan kebijakan dijalankan.
Ketua Umum CIC memaparkan,”Dugaan Kejahatan,dimana
laporan resmi Pansus Hak Angket Bank Century yang dibacakan pada Maret 2010 dinyatakan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan jantung kekuasaan. Penyalahgunaan tersebut, demikian Pansus, mengaki
batkan kerugian negara Rp6,7 triliun dan membuatnya menjadi kasus korupsi yang sangat besar,”tegas R.Bambang.SS.
Dimana kesimpulan Pansus Hak Angket Bank,Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono serta mantan Ketua KSSK Sri Mulyani, serta pemilik dan manajemen Bank Century dipandang sebagai pejabat dan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus Bank Century.
CIC meminta pihak pihak KPK untuk melanjutkan penyelidikan skandal Bank Century kembali dan menjerat para “Otak Intlektual” siap saja serta jangan pandang buluh.
Menurut R.Bambang.SS, setiap penegak hukum punya ukuran dan bukti-bukti untuk melakukan penyidikan. CIC mengawal kasus Bank Century agar pihak KPK menindak
lanjuti kasus ini, atau dilakukan supervisi ke penegak hukum lainnya, seperti Polri dan kejaksaan.
Setelah terkubur sekian lama Kasus Bank Century CIC minta dibuka kembali biar terang benderang kasus ini dan peristiwa Century begitu menyihir smua rakyat Indonesia.
Namun, apa yang terjadi setelah di-tangan KPK? Kurang lebih 20 tahun berlalu Century di-kuburkan hingga ratusan juta rakyat Indonesiapun sudah mulai lupa, apalagi dalam perjalanan hari demi hari, Indonesia di-suguhkan kasus2 baru lagi,yakni kasus Covid 19 yang kini berjalan 2 tahun sudah.
R.Bambang.SS menegaskan,”Bahwa penyelesaian kasus Bank Century tergantung dari keberanian KPK yang sejak awal sudah menangani kasus ini, jadi kita lihat, bernyalikah pihak KPK dan berani untuk membuka kembali kasus Century,”
pungkas Ketua Umum CIC.
Sekarang, hasrat menggali siapa menanggung akibat hukum atas korupsi Century muncul kembali,CIC meminta KPK dapat menjerat Pelaku “Intlektual” yang masih berlindung dibalik “Baju Seragam”.
(jenal alviansyah)/Sumber: PWRI