Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu 35 gram

Hukrim549 Dilihat

Reformasiaktual.com//TAPSEL- Tangkapan Sat Reskrim Polsek Padang Bolak, Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu

II. WAKTU KEJADIAN
Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 di perkirakan pukul 20.50 wib.

III.MELANGGAR PASAL
Pasal 114 ayat 2 subs.pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IV. TKP
Di samping rumah perkebunan sawit yang terletak di Desa Ulak Tano Kec.Simangambat Kab. Padang Lawas Utara.

VI. KORBAN
NKRI

VII. Pelaku 

  1. KH, Umur 40 Tahun, Petani, Islam, Indonesia, Laki Laki, Desa Ulak Tano Kec.Simangambat Kab.Paluta.

VIII. KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari ke Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 wib Tim opsnal polsek padang bolak yg sedang berada di daerah kec.simangambat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga keras memiliki narkotika jenis sabu di daerah desa Ulak Tano kec.simangambat kab.paluta , selanjutnya Tim langsung berangkat menuju desa Ulak tano yg dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Bolak , sesampainya di desa Ulak tano kemudian Tim melakukan penyelidikan di daerah desa Ulak tano, sekira pukul 20.30 wib didapat informasi terhadap diduga pelaku sedang berada di perumahan kebun sawit milik masyarakat tepatnya di desa Ulak tano,
Selanjutnya tim langsung bergerak menuju TKP , sesampainya di TKP ditemukan 1 orang sedang duduk duduk dan langsung dilakukan penyergapan , dan terhadap pelaku langsung melarikan diri dengan cara berlari kemudian Tim melakukan pengejaran dan berhasil diamankan, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan badan di dan ada barang bukti ditemukan berupa 1 buah klip plastic kecil bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 Buah dompet warna merah, 8 Bks plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat kurang lebih 1 gram, 2 buah sendok, 2 buah plastik transparan besar yg kosong, 1 Bks plastik transparan klip besar yg berisikan Bks plastik transparan klip kecil, 1 unit hp android merk Oppo warna hitam dan 1 Buah plastik asoi warna hitam, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak guna proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *