Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//CIANJUR-
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah yang diterapkan dalam bidang pendidikan. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan satuan pendidikan menengah.
Setiap anak di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini ditulis pada Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 60:
“Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.”
Bantuan PIP tersebut diperuntukan anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk:
Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Yatim piatu,
Penyandang disabilitas dan
Korban bencana alam/musibah.
Namun dimasa sewaktu waktu pandemi covid 19, di manfaatkan oleh oknum masih saja ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Seperti dugaan oknum Kepala Sekolah
“SDN MEKARSARI dan dari beberapa sebagian SDN lain juga ada. Dugaan ini sudah mungkin dari satu 1 kecamatan ada beberapa sekolah SDN yang lain. JA
selaku oknum Kepala Sekolah dengan ofrator diduga gelapkan dana PIP ,bukti-bukti sudah jelas yang berinisial ( M.R) telah mengintruksikan untuk menyunat atau memotong secara langsung oleh oknum pihak sekolah, dan sewaktu Pandemi Cobid 19, dari mulai thn 2020 sampai thn 2022.
Hal ini baru terungkap telah memanfaatkan
dari jumlah PIP yang mendapatkan kisaran siswa/siswi
ada yang menerima ada yang tidak menerima dari jumlah siswa/siswi tersebut KPM.
Dugaan ini sudah jelas- jelas bukti-bukti dari keterangan wali murid,
Ketika udah kebongkar penggelapan baru di salurkan ke pihak penerima.
Sekalipun ini sudah disalurkan ini sudah terjadi namun pelanggaran
mana yang di maksud dalam kitab
Undang undang 31 thn 1999
Undang undang nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor ). Tindak pidana korupsi sebagi dalam 7 ( tujuh )
1 tindak. Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana sekalipun uang di dalam bentuk ini sudah terjadi Pengelapan dan
segara di usut kepada pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Kabupaten Cianjur.
Dugaan korupsi oknum Kepsek dengan ofrator
sebagian ada yang menirima sebagian tidak ada yang menerima, sedangkan ini hak PIP tersebut dari mulai sekolah anak mendapatkan program Indonesia pintar (PIP) dari mulai thn 2020 sampai 2022 baru terugkap.
Dan ada beberapa orang tua murid telah mentantatangani dari surat brita acara di lampiri matrei 10.000 sepuluh ribu
ada 17 orang tua murid
dari sebagian beberapa sekolah dalam lingkup Kecamatan Agrabinta
dan beberapa SDN tersebut , selain.itu orang tua murid yang siap di jadikan keterangan untuk memperkuat pengaduan ini bahan bukti dan keterangan
hasil kelapangan pengaduan dari orang tua murid tersebut sudah jelas ini dugaan oknum beberapa kepala sekolah.
Salah satu SDN MEKARSARI sudah pernah melakukan penggelapan pada thn 2020
JA selaku Kepsek pada tahun tersebut diduga telah melakukan penggelapan, tolong pihak penegak hukum ini jangan di biarkan karena ini jelas jelas sudah terjadi
dalam jangka 3 tahun semenjak sekolah pandemi covid 19 JA diduga telah melakukan pelanggaran bukti- bukti sudah jelas ada.
Pihak siswa/s. pernah menerima 200 ribu rupiah pihak orang tua murid tersebut entah uang apa tidak tau sewaktu nerima dari sekolah. Hasil keterangan dari kepsek murid tersebut tidak pernah dapat bantuan.
Namun ketika awak media investigasi
siswa tersebut mendapatkan bantuan
seharusnya untuk pencairan pihak orang tua murid sama sekali tidak tau menahu.
Padahal program ini sudah jelas pertahun
Rp. 450,000 itupun sebagian
selama 2 thn ada yang 3 tiga thn uang tersebut di gelapkan oleh pihak kepela sekolah.
Dari beberapa thn baru terungkap yang di gelapkan sudah merugikan uang Negara
dan pencairanpun pihak murid atau orang tua siswa tidak pernah tau hasil keterangan wali murid kepada awak media.
Selanjunya pihak media menyampaikan hasil keterangan orang tua murid ke pihak kepsek yang beinisial J A namun pihak Kepsek mengukapkan tidak ada bantuan tersebut, sedangkan bukti bukti ini sudah jelas terkait dugaan tersebut ketika bukti di perlihatkan hasil keterangan orang tua murid.
Mirisnya lagi selama 2. thn baru pernah nerima swaktu thn 2020 dengan nilai RP 200. ribu rupah
sampeaidetik ini tida pernah menerima lagi uang tersebut
dan orang tua murid tidak tau uang dari mana, ketika
sudah terungkap pihak sekolah tersebut ,
Sekalipun itu uang di bagikan karna ini sudah terjadi adanya keterangan dari wali murid kepada awak media. Dari
satu kec agrabinta ada beberapa SDN
Maka dari itu pihak Kejaksaan atau pihak TIPIKOR segera di usut karena sudah ter ungkap diduga di gelapksn oleh pihak sekolah tidak di bagikan oleh pihak sekolah untuk hak pernerima manfaat Pada thn 2020/2021.
Tolong pihak penegak hukum segara di usut dugaan ini sudah jelas-jelas melanggar aturan mana yang di maksud
UUD NO 14 THN 2008 tentang keterbukan informasi publik.
Menurut kepala soklah ketika di hubungi menerangkan dengan alasan ke operator
sekwaktu menayakan awak media ke pihak kepsek murid atas nama tersebut tidak dapat bantuan dengan alasan
kepsek, sedangkan ini sudah jelas jelas bukti penerima manfaat Program indonesia pinter anak tersebut mendapatkan bantuan PIP
thn 2020 s/d 2022 uang tersebut di gelapkan dengan bukti bukti jelas dan
persoalan ini hasil keterangan kepsek dengan alasan mau tanya dulu ke pihak operator.
Pihak awak media membawa hasil pengaduan dari orang tua murid dan
mengingatkan ke pihak Kepsek dan menyampaikan dana dari bantuan Program Indonesia Pintar tersebut kenapa bisa tersendat.
Hasil penulusuran investigasi awak media cek dilapangan, dari beberapa sumber wali murid mengadu akhir nya terbongkar juga dan silahkan yang lain juga dengan alasan pihak kepsek menerangkan kegelapan bahkan ketika via whasap kertangan kepsek mengatakan.
Bilang Jangan begitu dan jangan koreksi masalah, Keterangan kepsek.
Ini negara Indonesia jika pihak pendidikan sudah melakukan hal tersebut dan bisa di jadikan bukti dari beberapa sumber
dan si hak anak tersebut PIP ketika kebongkar baru PIP program Indonesia pinter) tersebut tidak pernah di kasih kartu PIP atau buku tabunganpun sebagian tidak tau dan pecairanpun tidak pernah tau pegang oleh operator keterangan pihak kepsek sebagaian
karena pengambilan orang tua muridpun tidak pernah mencairkan dengan murid, begitu hasil keterangan orang tua murid.
Pada hari yang sama awak media pun langsung menginformasikan ke pihak kepsek.
Masih dihari yang sama tim langsung menginformasikan kepsek dengan alasan mau menanyakan ke
operator / kepsek jenal a. /yang berinisial ( J A), saat di konfirmasi terkait PIP tahun 2020/2021 sampai 2022 dengan uang tersebut sudah di cairkan oleh pihak sekolah Ia menjelaskan ,bahwa betul adanya siswa yang mendapatkan dari bantuan PIP, karena itupun yang mana per untukanya kalau yang dapat pasti di kasih keterangan JA selaku kepsek.
Pencairan dana tersebut dilakukan secara oprator sedangkan dari resi pencarian itu sudah banyak yang sudah di cairkan dari BANK BRI
Bukti struktur pencairan dari mulai thn 2020 s/d 2022 baru terungkap.
,Ia angkat bicara atas terjadinya ini dengan alasan persoalan ini mau tanya ke pihak operator Pungutan Liar ( PUNGLI ) yang dilakukan oleh oknum pihak sekolah dan pemangku jabatan sebagai kepala sekolah, yang mana seharusnya menjadi barometer didunia pendidikan, seharusnya ia memberikan contoh yang baik untuk siswa-siswi didiknya, malah sebaliknya ia telah mencoreng nama baiknya sendiri bahkan khususnya untuk satuan dunia pendidikan.
“Dengan adanya bukti-bukti hasil investigasi yang sudah cukup mempuni, maka saya berharap kepada pihak pemerintah institusi terkait khususnya di wilayah hukum Cq Unit Tipikor Polres cianjur bisa segera mungkin melakukan tindakan pidana.
sebagai bentuk upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Dari kepala sekolah, dan akan terus mencari sumber-sumber informasi untuk berimbangnya pemberitaan.
H/ TIM