Kuasa Hukum Karyawan PT. Alfaprima Panelindo Sambangi Kantor Wasnaker Bogor, Ada Apa?

Daerah167 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bogor – Di era pandemi Covid-19 gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan masalah ketenagakerjaan lainnya terus bermunculan khususnya di Kabupaten Bogor. Sebagaimana halnya yang dialami 34 karyawan PT. Alfaprima Panelindo yang beralamat di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Melalui kuasa hukum 34 karyawan dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Edy Purwanto, S.H. dan Rekan, awak media memperoleh keterangan langsung setelah pertemuannya dengan Plt. Kepala UPTD Kepengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor, Jln. K.S. Tubun No.150 Kota Bogor, Kamis (03/11/22).

Edy Purwanto menyampaikan, maksud dan tujuannya menemui Plt. Kepala UPTD Kepengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor, H. Dani P.

“Kami selaku kuasa hukum 34 pekerja PT. Alfaprima Panelindo sangat kecewa atas kinerja pengawas yang menangani perkara ini, pasalnya kenapa sampai terjadi keterlambatan atau bahkan terkesan ketidak seriusan dalam penanganannya”. Ucap Edy dengan nada kecewa.

Masih kata Edy, kami mendapatkan informasi dari pengawas yang menangani perkara ini melalui WA pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu padahal laporan pengaduan kami pada tanggal 13 Juni 2022 perihal adanya pelanggaran hak kompensasi PHK / hak pesangon yang belum dibayarkan oleh pengusaha meskipun sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).

“Pengawas menyampaikan bahwa sudah di lakukan pemeriksaan terhadap pengusaha pada tanggal 5 Agustus 2022 dan telah di keluarkan Nota Pemeriksaan 1 pada tanggal 8 Agustus 2022”. Jelasnya.

Di lanjutkannya, kalau sudah di keluarkan Nota Pemeriksaan 1 berarti sudah jelas ada pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang di lakukan pengusaha.

“Pengawas seharusnya mengikuti aturan sebagaimana yang sudah di tetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 33 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, juncto Permenaker No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas permenaker tersebut,” Terangnya.

Edy menegaskan, dalam peraturan tersebut sudah di jelaskan bahwa setelah di keluarkannya Nota Riksa 1, pengusaha di berikan tenggang waktu 30 hari untuk melaksanakan Nota 1 tersebut dan apabila dalam tenggang waktu 30 hari yang di berikan pengusaha mengabaikannya seharusnya di keluarkan Nota Riksa 2.

“Faktanya, dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai hari ini 3 November 2022 sudah hampir 3 bulan belum ada informasi di keluarkan Nota Riksa 2 tersebut, pertanyaan kami “ada apa?”. Makanya kami hari ini sengaja datang untuk menemui langsung Plt. Kepala UPTD nya,” imbuhnya.

Lanjut Edy, Alhamdulillah hasil pertemuan kami tadi dengan Plt. Kepala UPTD, beliau sangat respon dan berjanji akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan protap.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah mengeluarkan Nota Riksa 2 dan memanggil pengusaha dan jika pengusaha tetap tidak mengindahkan maka harus segera di lakukan proses hukum pro justicia lebih lanjut sebagai bentuk upaya penegakan hukum yang berkeadilan”. Harapnya.

Di katakannya kembali, sehingga hukum dapat tertib dan tidak merendahkan martabat warga negara, hukum yang melayani dan melindungi kepentingan keadilan, ketertiban dan ketentraman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.

“Yang pada akhirnya penegakan hukum tidak mengenal lagi dengan istilah “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Pungkasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *