Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI-
4 ( empat ) kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai selama kurun waktu empat bulan terakhir yang disampaikan Oleh Kapolres Tanjung Balai dalam Konferensi pers, Senin 7 November 2022 pukul 14:10 di halaman Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjung Balai.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahamd Yusuf Afandi, S.I.K, M.M dan dihadiri – Wakapolres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto, S.H,
- Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo, S.H.
- KBO Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU K. Sitepu
- Para Kanit Sat Reskrim
- Para Personil Polres Tanjung Balai
dan Insan Pers Kota Tanjung Balai ± 30 orang.
Dalam hal ini Kapolres Tanjung Balai menyampaikan, “Kurun waktu empat bulan terakhir sudah mencapai empat kasus pencabulan dikota Tanjung Balai yang dalam proses penyidikan. Pengungkapan Kasus ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai”, kata Kapolres.
“Sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai 7 laporan polisi (LP) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima Satreskrim Polres Tanjung Balai”, ungkap Ahmad Yusuf Afandi.
Lanjut Kapolres, “adapun nama ke empat tersangka
- MA, 32 Tahun, Laki-laki, warga Tanjung Balai bekerja sebagai nelayan, Waktu terjadinya Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 Wib, di Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Dengan BB yang berhasil disita:
– 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam putih tanpa merek.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam putih merk HUMHUSH
- 1 (satu) potong celana panjang warna abu abu tanpa merk.
LP/B/288/VIII/2022/SPKT/Res Tanjung Balai/Polda SUMATERA UTARA, tanggal 30 Agustus 2022
Pasal yg dilanggar :
Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
2.KN, 18 Tahun, Laki laki, Tanjung Balai, Belum bekerja, Waktu dan TKP Selasa, 18 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, di Kel. Sijambi Km. 7 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
BB yang berhasil disita diantaranya:
- 1 (satu) potong daster warna biru les merah motif poldakot
- 1 (satu) bra warna merah merk LINCAO
- 1 (satu) potong celana dalam warna cream motif bunga.
- 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna hitam lis putih merk VOLCOM
- 1 (satu) potong celana panjang warna cokelat merk JENNY DIARY.
LP/B/319/IX/2022/SPKT/Res TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARAl, tanggal 19 Juli 2022.
Pasal yg dilanggar :
Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
3.REY, 36 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Guru / Pegawai Negeri Sipil, Tanjung Balai, Waktu dan TKP, Minggu, 09 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, di Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
BB yang berhasil disita dari korban diantaranya
- 1 (satu) set baju lengan panjang dengan celan berwarna cokelat merk TUTU NAJWA
- 1 (satu) potong jilbab berwarna hitam
- 1 (satu) potong BH (bra) warna hitam
- 1 (satu) unit Handphone merk samsung Galaxy A 10 warna merah dengan nomor IMEY 1 : 357080104719100 IMEY 2 : 357081104719108.
LP/B/354/X/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/SUMATERA UTARA, tanggal 21 Oktober 2022.
Pasal yg dilanggar :
Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dan tersangka ke 4. RIDHO, 20 tahun Laki Laki, Kota Medan. Waktu dan TKP Rabu, 02 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, di Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
BB yang Disita dari Tersangka
- 1 (satu) potong sepeai warna biru putih corak bunga
– 1 (satu) unit Handphone merk samsung Galaxy A 30 s warna putih dengan nomor IMEY 1 : 351757110417706 IMEY 2 : 351758110417704.
LP/B/373/XI/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 November 2022.
Pasal yg dilanggar :
Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI”, papar Kapolres.
Selanjutnya Kapolres mengatakan, “Untuk modus para tersangka dilakukan dengan berbagai macam. Dua tersangka melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari. Dan satu tersangka yang paling bejat seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini. Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka. “Ucap Kapolres.
Dari pantauan wartawan Kegiatan Press release diakhiri dengan sesi dialog bersama antara Pers bersama Bapak Kapolres Tanjung Balai hingga berakhir pukul 14.50 wib situasi aman dan terkendali.
S T H