DANA PEMELIHARAAN SDN CIBODAS DIDUGA MASUK KANTONG PRIBADI

Daerah491 Dilihat

Reformasiaktual.com- SUKABUMI– Bantuan Dana BOS yang di turunkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.

SDN Cibodas yang berlokasi di Desa Cibodas Kecamatan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namun sangat di sayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .

Saat awak media mendatangi Kepala SDN Cibodas, Asikin S.pd, ketika mau di konfirmasi terkait dana BOS tapi tidak ada di tempat, katanya sedang rapat luar, Jumat 11/11/2022.

Lanjut,Ketika melihat bangunan sekolah yang sangat memperhatinkan dengan bangunan sekolah sudah pada rusak baik itu pelafon, dinding tembok sudah rusak bahkan cat pun sudah pada luntur ,padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan ini tidak ada realisasinya sama sekali.

Padahal sudah di jelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).

Bahkan dari salah satu sumber yang mengatakan papan informasi bos itu tidak ter pasang seharusnya papan informasi itu wajib di pasang biar pada tahu salah satunya orang tua murid maupun para media atau ( LSM ) lembaga swadaya masyarakat yang hak memantau anggaran tersebut yang mana di katakan dalam UNDANG UNDANG NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP dan Undang Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di tetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal.

PP 53 Tahun 2010 ini di tetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Kami selaku awak Media sangat menyenangkan bahwa kepala sekolah Cibodas itu tidak efektif dalam menggunakan dana BOS.

Sampai berita di online kan ,tim belum mendapatkan keterangan dari pihak Kepala Sekolah SDN Cibodas Sukabumi.

(Yogi.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *