Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Sasar Kantor Desa di Pasimarannu

Daerah265 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kab.Kepulauan Selayar(Sulsel) – Jumat kemarin, 11 Nopember 2022, Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menyasar enam Kantor Desa di daratan Pulau Bonerate Kecamatan Pasi’marannu Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan. Mereka menggunakan kendaraan roda dua secara beriringan. Keenam kantor desa itu masing-masing, Kantor Desa Bonerate, Kantor Desa Sambali, Kantor Desa Bonea, Kantor Desa Batu Bingkung, Kantor Desa Majapahit dan Kantor Desa Lamantu. Sedangkan Kantor Desa Lambego dan Kantor Desa Komba-Komba di Pulau Kalao Lambego ditunda akibat terkendala Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
       
Camat Pasi’marannu, Syamsil, S.Sos bersama Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Inspektur Satu (Iptu) Abd Malik serta Koramil Pasi’marannu, Kapten Syamsuddin Bisma sudah bersusah-payah menemui sejumlah Sub Penyalur BBM akan tetapi memang barangnya yang langkah dalam sepekan terakhir ini. Tim Satgas Saber Pungli mulai bergerak meninggalkan Rumah Jabatan (Rujab) Camat di Bonerate sekitar pukul 08.15 Wita menuju Desa Bonerate yang dinakhodai oleh Muh Arsyad Manaba yang sudah memasuki periode ke III jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades).
       
“Luar biasa jorok dan kotornya Kantor Desa Bonerate. Bahkan tadi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH sempat sedikit geleng kepala melihat kondisi sejumlah ruangan yang tampak kotor dan jorok. Debu pada kaca seperti sudah lama tidak dibersihkan.” ungkap salah seorang warga setempat kepada wartawan media ini.
       
Saat memberikan wejangan kepada Muh Arsyad Manaba selaku Kepala Desa Bonerate, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendra Syarbaini, SH MH mengingatkan,” Pemerintah Desa dalam mengelola anggaran harus tertib anggaran. Mengelola anggaran negara harus berhati-hati dan mesti dapat dipertanggungjawabkan.
       
Sebab dana yang dikelola bukan berasal dari nenek moyang kita akan tetapi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan kalau kepala desa dan BPD tidak memahami maka mestinya ditanyakan kepada yang lebih tahu.” pungkasnya.
       
Sebab apabila salah dalam pengelolaan anggaran akan dapat berdampak hukum yang akan menimbulkan tindak pidana.  Dan terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan lembaga pengawas ditingkat desa harus memberikan pengawasan yang ketat. Termasuk pengawasan dalam melakukan pungutan-pungutan di masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum. ” tambah Hendra Syarbaini.
       
“Penggunaan Dana Desa harus lebih difokuskan pada pemulihan ekonomi masyarakat, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan persoalan dasar masyarakat yang mengemuka. Misalnya penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai, pengembangan ekonomi serta penanganan bencana alam. Demikian ditambahkan oleh Camat Pasi’marannu, Syamsil, S.Sos.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *