Reformasiaktual.com//Pemalang- Sebanyak 12 orang dari komunitas penyandang disabilitas tuna rungu Kabupaten Pemalang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satlantas Polres Pemalang, mereka difasilitasi dari tahap awal ujian SIM hingga selesai, Rabu (16/11/2022).
Untuk memudahkan pemohon disabilitas dalam menjalani setiap tahapan ujian SIM, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Achmad Reidwan Prevoost mengatakan, Satlantas Polres Pemalang menugaskan sejumlah personil yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM.
“Kami juga menghadirkan penerjemah untuk membantu komunikasi mereka (penyandang disabilitas tuna rungu) dengan petugas pelayanan SIM,” kata Kasat Lantas.
AKP Achmad Reidwan Prevoost mengatakan, Satlantas Polres Pemalang memfasilitasi pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas setiap seminggu sekali.
“Bagi penyandang disabilitas yang belum lulus ujian SIM pada hari ini, masih dapat mengulang satu minggu kemudian,” kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengatakan, penyandang disabilitas tuna rungu menjalani setiap tahapan ujian SIM yang sama dengan pemohon SIM umum, mulai dari tes psikologi, ujian Audio Visual Integrated System (AVIS) dan ujian praktik.
“Hanya saja, pemohon disabilitas khususnya tuna rungu wajib memenuhi persyaratan kesehatan dari dokter spesialis, serta wajib menggunakan alat bantu dengar,” kata Kasat Lantas.
Setelah ujian SIM selesai, Kasat Lantas menyerahkan langsung SIM C kepada pemohon disabilitas yang dinyatakan lulus.
“Alhamdulillah hari ini semua pemohon disabilitas lulus ujian SIM,” kata Kasat Lantas.
“Kami juga membagikan stiker identitas tuna rungu kepada mereka, untuk ditempelkan pada helm dan kendaraan, sehingga pengendara lain dapat mengetahui saat di jalan,” kata imbuh Kasat Lantas.(Humas Polres Pml)
(UsM-RA)