Tanggamus,Reformasiaktual.com–Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Senin (21/11/2022).
Rapat Paripurna dilaksanakan dengan agenda, yakni rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tanggamus masa sidang ke-1(Satu) tahun sidang 2022. dan penandatanganan (MoU) Propemperda tahun 2023 dan Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang badan riset dan inovasi daerah (BRIDA).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus, serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.
Rapat dihadiri juga oleh Forkopimda Tanggamus, para Asisten, Staf Ahli, Inspektur Daerah, para Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Bagian, Camat se – Kabupaten Tanggamus, Pengurus APDESI, Pakar/Tim Ahli DPRD, Pimpinan Ormas/Organisasi Wanita, Organisasi Pemuda, Mass Media, Tokoh Agamta, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Bupati Hj. Dewi Handajani dalam kesempatan itu menyampaikan dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
Mengingat betapa pentingnya
penyusunan peraturan daerah dan termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu
diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun
peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan.
Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota
pengantar terhadap ranperda yang kami ajukan, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tanggamus.
Bahwa dalam rangka melakukan penataan Perangkat daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, guna mengakomodasi dinamika
perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat melalui pemberdayaan forum-forum dan tim terpadu, berdasarkan aturan perundang-undangan.
Maka sesuai dengan pasal 66 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset
dan Inovasi Nasional, yang menyatakan bahwa BRIDA
dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari
BRIN. Dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BRIN RI Nomor B-1039/I/OT.00.00/11/2022 tertanggal 16 November 2022 Perihal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, dimana dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dapat membentuk BRIDA sesuai dengan amanat dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 disebutkan bahwa berpedoman ketentuan Perpres 78 Tahun 2021, maka arah kebijakan dalam penataan perangkat daerah dalam Pembentukan BRIDA yaitu: Pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumberdaya aparatur. Dalam hal digabung Bappeda, nomenklaturnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Untuk itu perlu kiranya kita melakukan perubahan
Nomenklatur Perangkat Daerah yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Tanggamus diubah menjadi
Badan Perencanaan,Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan uraian di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Pimpinan dan Anggota DPRD penyusunan Ranperda ini telah
mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini
diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan.
Sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai.
Sebelum kami akhiri, perkenankan kami menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus,untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. Dengan demikian produk hukum ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanggamus.( Sukri )