Tapanuli Selatan //Reformasi Aktual.com- Harapan netizen, akhirnya terwakilkan. Saat ini, 2 dari 6 orang remaja terlapor tindak pidana penganiayaan terhadap wanita paruh baya di Tapanuli Selatan (Tapsel), yakni IH dan VH, kini berstatus sebagai tersangka. Penetapan status kedua remaja tersebut, juga sudah lewati pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas).
“Kami menaikkan status (IH dan VH) dari terlapor menjadi tersangka. Saat ini kami tengah melengkapi berkas untuk proses pelimpahan ke Pengadilan,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, pada Rabu (23/11/2022) pagi di Ruang Kerjanya.
Selama proses pelengkapan berkas perkara dan sesuai dengan amanat Undang-undang, pihaknya juga telah melakukan upaya diversi (mediasi). Pihaknya juga memfasilitasi musyawarah antara keluarga terlapor dan korban selama dua hari.
“Dan belum ada titik sepakat antara kedua belah pihak, sehingga tadi rekomendasi dari Bapas untuk memberikan kepastian hukum terhadap terlapor,” imbuhnya.
Lanjut Kapolres, pada Kamis (24/11/2022) esok, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara penanganan penganiayaan ringan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Untuk proses lebih lanjut, terkait dengan persidangan, menjadi ranah PN Padangsidimpuan.
Sebelumnya, pada Selasa (22/11/2022) lalu, Bapas telah melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap 6 orang remaja yang berkaitan dengan video viral aksi penganiayaan di Tapsel. Para remaja tersebut, di dalam video terlihat lakukan penganiayaan ke wanita paruh baya yang mengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Wanita paruh baya tersebut, adalah Leni Nurliati Br Saragih. Berkat upaya dan kerja keras Polres Tapsel dan Dinas Sosial, kini wanita paruh baya itu sudah kembali ke keluarganya di Kabupaten Simalungun. Leni telah pergi menghilang sejak 3 tahun yang lalu.
Saat aksi tersebut viral di media sosial, ribuan netizen mengecam dan mengutuk. Hal itu menandakan netizen marah atas aksi para remaja tersebut yang merekam penganiayaan ke korban hingga mempostingnya.aks.