Reformasiaktual.com//Probolnggo- Pemanggilan Kepala Desa Karanganyar buntut dari laporan delapan perangkat desa Karanganyar berujung pemanggilan kepala desa ke-Kejaksaan Negeri pronolinggo atas dugaan penyalagunaan wewenang atas tanah bengkok milik sejumlah perangkat desa Karanganyar Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur Rabu( 23/ November/ 2022
Dugaan penyalahgunaan wewenang atas tanah bengkok hak garap milik sejumlah prangkat desa yang diduga disewakan oleh kepala desa karanganyar tampa sepengetahuan sejumlah prangkat desa.
Darisitulah delapan prangkat desa berinisiatif melaporkan kepala desa Karanganyar ke- Kejaksaan Negeri Kraksaan kabupaten probolinggo agar kepala desa tidak berbuat sewenang wenang terhadap semua prangkat, “ujar”prangkat desa kepada jurnalis.
Sementara itu Kades karanganyar saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp atas dugaan penyalagunaan wewenang atas tanah hak garap milik delapan prangkat desa, namun kepala desa karangnganyar tidak membalas hanya dibaca saja.
Selanjutnya teman jurnalis melanjudkan kelarifikasinya kekasi Intel kejaksaan Negeri Kraksaan atas pemanggilan Kepala Desa Karanganyar, ter tanggal (23/11/2022) pihak kejaksaan membenarkan kalau hari ini ada pemanggilan kepala desa yang dimaksud oknum kepala desa karanganyar tapi masih sedang dalam proses klarifikasi.
Taman jurnalis tetap berupaya
Klarifikasi dugaan penyalagunaan wewenang atas tanah hak garap milik prangkat desa, hal ini perlu kami lakukan demi keseimbangan pemberitaan, sampai berita ini di terbitkan, kepala desa karanganyar belum memberi klarifikasi apa apa terhadap tuduhan prangkat desa tersebut, “pungkasnya”
Tim/Ibrohim