Diduga Oknum Kepala Desa Cirompang Pungli PTSL dan Palsukan Tandatangan

Hukrim337 Dilihat

Gambar ilustrasi

 

Repormasiaktual.com//LEBAK – Persiden RI Jokowi telah menyalurkan program sertipikat geratis ke seluruh Indonesia (PTSL), dengan geratis jika ada biayapun jan

Namun lain halnya dengan oknum Jepala Desa Cirompang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak Banten, telah melakukan Pungutan kepada warga melebihi yang di tenteukan oleh pemerintah, kabar ini di hembuskan oleh salah satu warga yang enggan di sebut namanya ia menjelaskan oknum Kepala Desa Cirompang telah meminta uang untuk menembus program sertipikat geratis (PTSL) melibehi yang di tentukan anjuran pemerintah, Kami masyarakat merasa keberatan”ungkapnya,(7/11//2021)

Di tempat lain kami mendapatkan informasi dari salah satu sumber yang engan di sebut namanya oknum Kepala Desa Cirompang tidak memfungsikan Sekertaris Desa dan BPD desa bahkan Suka memalsukan tandatangan Sekertaris Desa dan BPD demi ke untungan Pribadi Sedangkan segala bentuk apapun yang menyanPasal dalam program desa itu harus ada tanda tangan sekertaris desa “ujarnya

Ketika di komfirmsai Soleh Selaku Kepala Desa Ciropang ia dengan lantantang membetulkan dengan adanya Pungli PTSL dan pemalsuan tanda tangan. Se-olah olah tidak takut untuk di tayangkan di bublik ia mengakui dengan kejadian tersebut,

Jika melihat pandangan awak media Oknum Kepala Desa Cirompang yang melakukan seperti itu itu sudah memalsukan tanda tangan itu sudah jelas menyalahi aturan.

Menanggapi Hal tersebut LSM TIPIKOR Mastur menegaskan Perbuatan Oknum Kepala Desa tersebut harus di proses secra hukum yang berlaku karna itu sudah jelas melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Dengan ancaman enam tahun penjara, maka kepada penegak hukum Oknum Kepala Desa tersebut harus di periksa dan di peroses secara aturan yang berlaku “tegasya.

 

(Setiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *