Tergugat Obyek Rumah, Minta Peninjauan Ulang Sita Jaminan Tertunda

Daerah708 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Makassar( Sulsel )-Andi Gatra Mappatoba keberatan dengan pembacaan Sita Jaminan yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Makassar terkait gugatan Andi Taufan Bintang yang menggugat sauadaranya untuk obyek rumah di Jalan Beruang No. 16.

Awalnya Andi Taufan Bintang menggugat saudara-saudaranya ke Pengadilan Agama Makassar, dengan gugatan bahwa suadara-saudaranya menghalangi penjualan rumah yang menjadi obyek warisan tersebut, namun fakta yang sebenarnya semau sauadaranya tidak pernah menghalangi rumah ini untuk dijual, memang sampai saat ini belum bisa terjual karena kondisi pandemic covid 19 sehingga agak sulit untuk menjual dengan cepat.

“Kami keberatan dengan pembacaan sita jaminan dari pengadilan Agama Makassar, kami ini tidak punya utang kepada siapa pun jadi tidak ada alasan untuk rumah kami di sita, harusnya pihak pengadilan meninjau kembali putusan yang telah dikeluarkannya” Jelas Andi Gatra.

Sementara itu kuasa pendamping dari tergugat Merna Abbas mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap agar putusan yang telah dikeluarkan bisa ditinjau kembali, juga berharap agar pihak Pengadilan Agama Makassar memberikan ruang mediasi untuk penggugat dan tergugat karena mereka itu bersaudara dan yang paling dibutuhkan oleh mereka adalah melakukan mediasi.

“ Ini sebernarnya hanya persoalan komunikasi saja, pihak  penggugat tidak pernah melakukan musyawarah dengan para tergugat yang merupakan saudara kandungnya sendiri, Andi Taufan ini selalu bertindak tanpa berfikir panjang apa dampak bagi saudara-saudaranya, jadi semestinya pihak pengadilan Agama Makassar harusnya mendengarkan juga apa penjelasan para tergugat “ ujar Merna Abbas
Merna Abbas menyampaikan, Jadi persoalan ini merupakan tindakan yang keliru yang dilakukan oleh penggugat, dimana penggugat beranggapan bahwa para tergugat tidak mau menjual rumah yang menjadi obyek dalam perkara ini, padahal sesuai pengakuan dari para saudaranya bahwa mereka tidak pernah menghalangi ataupun menolak untuk menjual rumah tersebut, namun memang kenyataannya belum ada pembeli yang serius karena kondisi saat ini memang lagi sulit.

Intinya menurut Kuasa Pendamping tergugat, bahwa peletakan sita jaminan yang hendak dibacakan oleh pihak pengadilan agama Makassar harus dihentikan karena menurut pihak kami bahwa sita jaminan itu lebih identic dengan utang-piutang, sementara para tergugat tidak pernah memiliki utang dengan menjaminkan rumah tersebut, jadi sekali lagi putusan ini harus ditinjau kembali agar keadilan bagi para ahli waris bisa ditegakkan, jelas Merna Abbas.

Juru Sita Pengadilan Agama Makassar yang didampingi Tripilar Kel. Mamajang Luar batal melaksanakan peletakan sita jaminan dikarenakan para tergugat menolak dengan keras peletakan sita jaminan tersebut.

Akhirnya juru sita Pengadilan Agama Makassar memutuskan untuk tidak melaksanakan peletakan sita  jaminan tersebut dan akan berkoordinasi dengan ketua Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian masalah ini.

( Zul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *