Badan Kesbangpol Gelar Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2022

Daerah570 Dilihat

BANTAENG – Reformasiaktual.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantaeng Tahun 2022. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Bantaeng, H. Hartawan Zainuddin di Ruang Pertemuan Hotel Seruni Bantaeng, Rabu (30/11) Pagi.

Agenda pertemuan ini digelar sebagai ajang silaturrahmi, antara Pemerintah Daerah dengan peserta sosialisasi untuk mensosialisasikan bantuan keuangan partai politik serta menjalin kemitraan yang harmonis dan sinergi dengan Partai Politik di Kabupaten Bantaeng.

Pemberian dan Penyaluran Bantuan Partai Politik Kepada Partai Politik bersumber dari APBD yang merupakan amanah konstitusi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 78 Tahun 2020.

Pada kesempatan itu, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Bantaeng, H. Hartawan Zainuddin dalam hal ini mewakili Bupati Bantaeng mengungkapkan bahwa bantuan keuangan partai politik dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik, dapat juga digunakan untuk pendidikan politik dalam bentuk workshop, seminar, dialog dan kegiatan partai politik lainnya.

“Harus selalu diingat bahwa penggunaan Dana Bantuan Keuangan akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat, riil dan sesuai peruntukannya”. ujar nya

Dia juga berharap, dengan adanya bantuan partai politik dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

“Saya kembali mengingatkan bahwa saat ini kita telah berada di penghujung tahun, artinya pencairan dana bantuan (hibah) parpol tinggal beberapa hari lagi, untuk itu saya memohon keseriusan para pengurus agar segera menyelesaikan administrasi permintaan pencairan anggaran bantuan parpol untuk segera diselesaikan sebelum jatuh tempo” tegasnya

Hadir Pada Kesempatan itu yakni, Kepala Inspektorat Kab.Bantaeng, Kepala BPKD Kab.Bantaeng, Kepala Bagian Hukum Setda Bantaeng, serta Ketua DPC/DPD dan Pengurus Partai Politik Kab.Bantaeng.

Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *