SATPOL PP KAB GARUT GELAR PENDATAAN KEPADA PENGHUNI DAN PEMILIK KOST

APH325 Dilihat

Reformasiaktual.com//GARUT- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menggelar kegiatan pendataan penghuni rumah kos dalam rangka Cipta kondisi Trantibum dalam rangka penegakan dan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum hari, Kabtu tanggal 1 Desember 2022.

Kegiatan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja ini adalah kegiatan non yustisi yaitu pendataan penghuni Rumah kost dan pemilik nya dalam rangka Cipta kondisi trantibum dikatakan oleh kepala seksi pengendalian operasi Gakda Pol PP Kabupaten Garut.

Adapun rute tempat yang di datangi yakni rumah kontrakan di wilayah Kelurahan atau desa desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Garut.

Selain itu juga Gakda Pol PP Garut berpesan kepada pemilik Kost diharapkan lebih selektif lagi dalam menyewakan kamarnya, dan membuat peraturan ditempat kost dalam menerima tamu.

Juga kepada pemilik 10 kamar kost lebih diharapkan untuk menjadi wajib pajak dan menjadi PAD bagi Kabupaten Garut.

Dalam pelaksanaan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja tidak mendapat hambatan semua lancar aman dan terkendali atas kerjasamanya masyarakat dan petugas semua bisa dilaksanakan dengan baik tetap kita mengedepankan Humanis.

Tony

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *