Reformasiaktual.com//Probolinggo-Wartawan newscakra melaporkan oknum kepala desa alas Tengah ke-polres probolinggo atas dugaan penganiayaan disertai ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang sedang bertugas di lokasi proyek TPT tembok penahan tanah di Desa Alastengah Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur Sabtu (03/desember/2022).
Peristiwa tersebut berawal dari salah satu wartawan yang sedang meliput kegiatan atas pembangunan TPT tembok penahan tanah di Desa Alastengan Kecamatan Paiton.
Selanjudnya teman jurnalis bersama teman tiga lainnya mendokuminkan dan mem vidokan proyek TPT tembok penahan tanah tersebut.
Sebelum melanjutkan kegiatan liputan teman teman jurnalis masih melakukan wawancara dengan para pekerja, sekaligus mempertanyakan kualitas bangunan, yang di pertanyaan pertama terkait papan informasi, kedua soal kualitas ketiga kurangnya penggunaan semin, papar ritwan anggota media newscakra kepada Media Reformasiaktual.com
Sementara proyek (TPT) tembok penahan tanah tersebut terdengar kabar diduga dari oknum anggota legislatif dari partai tertentu, tentunya sangat di sayangkan kalau hal itu benar, tapi sangat disayangkan proyek tersebut tidak sesuai dengan spek dan tidak sesuai standar bangunan nasional termasuk kedalaman pun tidak masuk, teknis kedalama seperti di-profil gambar berita tersebut.
Dari situlah peristiwa cekcok terjadi antara oknum kepala Desa Alastengah dengan anggota wartawan newscakra, tidak lama kemudian wartawan tersebut langsung dicekik handphonenya dirampas dan disuruh menghapus hasil liputan dokumin dan video tersebut sambil berkata kalau tidak di hapus hasil foto dan vidio itu saya bunuh kamu, ucap kades kepada wartawan newscakra dilokasi proyek.
peristiwa tersebut terjadi Kamis
(01/ desember/2022)
Dikutip dari berita suaraiwp saat dikonfirmasi melalui pesan whattsap terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota media newscakra, Kades Alastengah mengatakan, dak tau saya mas,Tadi saya (MABUK) Sporanah, (dalam bahasa madura) artinya minta maaf) Saya tadi tidak ngapa ngapain saya ndak tau, pungkas kades “Am,
Semestinya pejabat pemerintah desa sampai pemerintah Kabupaten dan seterusnya menghormati dan memahame tugas dan fungsi seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas provesinya sebagai seorang jurnalis, iya menjalankan tugasnya dalam uu pers Nomor 40 tahun 1999 Dan bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi tugas jurnalistik berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah
Makadari itu saya sebagai kordinator wilayah Media Reformasiaktual.com jatim dan (ketua) Ikatan wartawan probolinggo mengutuk keras.tindakan oknum kepala desa yang tega melakukan kekerasan terhadap seorang wartawan, sekalilagi saya berharap kepada penegak hukum agar bertindak tegas terhadap oknum kepala desa yang melakukan penganiayaan dan ancaman pembunuhan tersebut.”pungkasnya.
Belum ada keterangan dari pihak Desa Alastengah sampai berita di online kan.
Tim probolinggo
,