Reformasiaktual.com//SUBANG- Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Sehingga Kepala Desa dituntut agar senantiasa melaksanakan kegiatan secara transparansi kepada masyarakat. Sehingga keterbukaan informasi dapat diketahui publik.
Keberadaan media sangat menunjang dalam perihal itu, sebagaimana kehadiran para media dalam melakukan peliputan program di Desa-desa.
Kehadiran wartawan sebagai mitra kerjasama di desa sangat diapresiasi oleh Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (PDTT-RI).
Namun masih ada Oknum kepala desa yang sebelah mata kepada salah satu wartawan , sikap salah satu Kepala Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, kata kata yang tidak menyenangkan ketika di kunjungi oleh wartawan.
Menurut salah satu wartawan Dian Permana mengatakan,” Kosasih yang selaku kepala desa Waktu itu saat di datangin ke kantor desa, namun kades belum datang lalu hendak di datangi kediamanya saat itu juga jam 08:30 Senin, 05/12/2022
Kalau mengacu ke aturan jam kerja kinerja kepala desa itu 07:00-15:30 WIB tiap senin sampai Kamis harus sudah ada di kantor desa.
Namun sangat di sayangkan saat kami datangi ke kediamannya ingin silaturahmi namun tiba tiba tanggapan dan kata katanya sangat tidak pantas di ucapkan,seolah olah menolak “ngapain wartawan datang ke rumah, emang nya kades itu gudang duit, emang cari duit itu gampang,” Kata Kosasih.
Lanjut, Masih kata Kosasih,Saya sudah habis 20juta lebih ngasih ngasih duit ke wartawan, dengan lontaran kata kata yang tidak mengenakan. Dan itu juga jadi bahan hasil temuan kami.
Sebenarnya duit apa yang di bagi bagi ke wartawan itu, Kalau pun memang duit dari kantong pribadi itu sangat tidak mungkin apalagi sampai habis puluhan juta,”ungkap Dian.
Sangat di sayangkan sekali seorang kades sikap dan prilakunya seperti begitu,
Di atur Dalam undang undang Pers No 40 tahun 1999
Dijelaskan dalam BAB I Pasal 1
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sampai betita diterbitkan Tim belum mendapat keterangan dari pihak Kepala Desa Rancajaya Subang.
Dian permana