Reformasiaktual.com//TAPSEL- Setelah sebelumnya mendapat laporan terkait peristiwa perampokan atau pencurian dengan pemberatan (Curat) sadis pada Senin (16/5/2022) lalu, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Polsek Dolok melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan, pada Sabtu (3/12/2022), Polres Tapsel dan Polsek Dolok, sukses menangkap satu dari empat orang terduga perampok sadis berinisial, IH alias K alias T. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan.
Esoknya, pada Minggu (4/12/2022), polisi kembali menangkap dua orang perampok sadis lainnya, berinisial SP dan AD. Sementara, seorang terduga perampok lain, hingga saat ini masih buron.
“Untuk saat ini, kami masih mengejar satu pelaku lagi. Inisialnya belum bisa saya sebutkan,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, saat konferensi pers kasus dugaan tindak pidana Curat, pada Selasa (6/12/2022).
Perampok Sadis Terancam Hukuman 12 Tahun Pidana Penjara
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, pelaku perampokan yang masih buron membawa barang bukti sepeda motor. Kuat dugaan menjadi sarana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Terkait Pasal yang menjerat para pelaku yaitu Pasal 365 ayat (2) tentang tindakan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun (pidana penjara),” tegas Kapolres.
Menjawab awak media, Kapolres menyebutkan bahwa berdasar hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan apakah para pelaku termasuk spesialis Curat.
“Namun begitu, mereka (para pelaku) telah lebih dulu merencanakan aksi perampokan tersebut terhadap korban (Pemberian Hasibuan),” urainya.
Kronologis Peristiwa Perampokan Sadis
Sebelumnya, kata Kapolres, para perampok itu pada Senin (16/5/2022) lalu, melakukan Curat dengan sadis terhadap korban yang merupakan pedagang emas, Pemberian Hasibuan.
Lanjut Kapolres, peristiwa perampokan terjadi di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Saat itu, korban baru pulang dari Poken Jonjong, Desa Parigi, Kecamatan Dolok.
Korban, hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, usai berjualan emas, dengan mengenderai sepeda motor BB 5777 JA.
Setiba di Desa Dalihan Natolu, korban mendapat pukulan bertubi-tubi dari para perampok hingga terhempas ke jurang dan bersimbah darah.
Selanjutnya, saudara korban yang kebetulan melintas menyelamatkan nyawa korban dari dalam jurang. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas, tapi harus dirujuk ke RSUD Gunungtua.
Selain menggasak emas, para perampok juga melarikan uang tunai milik korban senilai Rp10 juta. Uang tunai dan emas tersebut berada di dalam tas ransel warna hitam milik korban.
Di sisi lain, Kapolres menerangkan sejumlah barang bukti yang berhasil mereka amankan. Barang bukti tersebut antara lain, sepotong kayu bulat, sepotong handuk abu-abu.
Lalu, sandal milik korban, sepeda motor korban. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Xenia yang menjadi sarana mengantar eksekutor penganiaya korban.
Selanjutnya, satu unit Handphone dan selembar surat Pegadaian tertulis 10 cincin (kuat dugaan hasil kejahatan).
Tampak hadir mendampingi Kapolres Tapsel dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Kompop Rahman Takdir Harahap, SH, KBO Sat Reskrim Iptu Sucipto, dan personel lainnya.
Aks