Program PTSL Desa Cipurwasari Diduga  di Jadikan Ajang Bancakan

Hukrim681 Dilihat

Gambar Ilustrasi

 

Reformasiaktual.com// BOGOR – Program sertipakat gratis yang di berikan Presiden RI Joko Widodo , kepada masyarakat untuk membantu warga mendapatkan hak kepemilikan tanah,  namun program tersebut ada sebagian yang diduga  disalah gunakan dan  malah di jadikan keuntungan oleh salahsatu Oknum Kepala Desa untuk memperkaya pribadi.

Seperti yang terjadi di Desa Cipurwasari Kecamatan Dramga Kabupaten Bogor yang diduga telah terjadinya pungutan sertipikat gratis atau program PTSL kepada warga yang diduga di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Cipurwasari yang melebihi aturan yang telah di tentukan oleh pemerintah seharusnya biaya SKB Tiga Mentri senilai  150 ribu rupiah, namun lain halnya dengan Oknum Kepala Desa Cipurwasari yang memungut kepada masyarakat senilai 500 ribu rupiah per orang, dengan alasan oknum Kepala Desa Cipurwasari yang tidak jelas pemungutan tersebut dari tahun 20019 sampai 2020.

Dari sumber yang bisa di pertanggung jawabkan, bahwa setelah di ketahui beberpa LSM dan Wartawan tentang pungutan sertipikat geratis (PTSL) yang nominalnya 500 ribu rupiah, oknum Kepala Desa Cipurwasari tersebut, melakukan berbagai cara kepada salahsatu  oknum Wartawan dan LSM tersebut agar tidak ramai dan tidak di publikasikan dengan memberikan uang yang sangat pantastis.

Ketika di komfirmsai MT  selaku Kepala Desa Cipurwasari ia menjawab “, ya itu kesalahan saya dan perangkat desa. dan untuk uang ke pihak salahsatu Wartawan dan LSM  betul adanya ,tapi itu uang  untuk kemitraan”,ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut LSM LASKAR SILIWANGI BERSATU Wawan Gunawan menegaskan oknum Kepala Desa Cipurwasari harus di laporkan karena sudah jelas banyak melanggar aturan- aturan pemerintah ,satu sudah melakukan dugaan  Pungli PTSL yang  melebihi aturan , yang kedua sudah melakukan penyuapan atau gratifikasi terhadap pihak-pihak tertentu, maka dari itu  kepada pihak  Polda Jawa Barat  atau Kejati Jabar agar oknum kepala desa tersebut di proses secara hukum yang berlaku dan segera di usut tintas ,
Jika di biarkan tidak akan menimbulkan efek jera.

 

(Taem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *