Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisarua Kabupaten Bandung Barat

Daerah536 Dilihat

Reformasiaktual.com//BANDUNG BARAT- Dalam rangka upaya peningkatan kapasitas BPD dan kapasitas Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa Cipada beserta BPD mengadakan pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Tahun Anggaran 2022, Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis (14/12/2022) di Gedung Gor Bulu Tangkis Desa Tugu Mukti., Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Kegiatan ini diikuti oleh 8 Desa anggota BPD se-Kecamatan Cisarua,

Dalam acara ini juga turut hadir Camat Cisarua,” Drs Taufik Firmansyah M. S.I.MM, Ketua Asosiasi Kabupaten Bandung Barat, Jalaludin Iskak M. S. I ( Jalal) Kepala Desa Pasir halang Asep Rohimat S. P. D. I, Kepala Desa Jambudipa Cece Suryadi S. I. P, Kepala Desa Tugu Mukti Nandang Suherman ( Boni), Ketua Asosiasi Kecamatan Cisarua Didi SuryadiS. Sos, Wakil Ketua Asosiasi Kecamatan Cisarua Azizi S. P. d,

Camat Cisarua Taufik,” Dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BPD yang telah bersinergi dengan baik dengan Pemerintah Desa, sehingga Desa se- Kecamatan Cisarua, mendapatkan penghargaan Desa dengan keterbukaan informasi publik terbaik dari Pemerintah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Hal ini tidak lepas dari peran BPD sebagai mitra yang baik bagi pemerintahan desa.
Desa berharap BPD akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Ketua Asosiasi Kabupaten Bandung Barat, Jalal, ” menjelaskan bahwa fungsi BPD sangat penting di Desa. BPD lah yang menyerap aspirasi masyarakat. Dan kedudukan BPD adalah sebagai Mitra pemerintah Desa bukan sebagai penghalang. Jalal, ” berharap agar BPD lebih bersinergi bermitra dan berfungsi dengan baik. Pemaparan materi oleh Narasumber dari Dispermades P3A Kabupeten Bandung Barat, antara lain fungsi BPD, Tugas BPD, Hak BPD, Keanggotaan BPD, serta materi materi dasar lainnya.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, dari tugas ini, BPD adalah Lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan Desa. Mengingat peran penting BPD dalam pelaksaanan pemerintahan desa. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para anggota BPD dan ditindaklanjuti secara nyata. Selain itu sinergi antar berbagai pihak juga sangat diperlukan.ujarnya

(Aan Iyus RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *