MARAKNYA KOPERASI LABRAK PERJANJIAN AKAD PINJAMAN, BIRO HUKUM PEMUDA PANCASILA PAC TAROGONG KALER ANGKAT BICARA

Daerah632 Dilihat

Reformasiaktual.com// GARUT- Menyikapi Maraknya koperasi yang berdiri di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul dalam melakukan akad pinjaman dan rekrutmen keanggotaan simpan pinjaman mendapat sorotan dari salah satu biro hukum ormas Pemuda Pancasila Tarogong Kaler, sebut saja Toni Firmansyah dalam opini dan pendapat nya mengkritisi permasalahan tersebut yang di sikapinya ahir- ahir ini.

Dampak dari akad pinjam man tersebut dinilai. Tidak sesuai. Dengan kode etik pinjam meminjam terhadap nasabah. Yang memerlukan. Keuangan.dengan dalih untuk tambahan modal. Usaha Dan berdampak dashyat terhadap kerentanan lingkungan. Baik di internal wilayah maupun. Rumah tangga. Bagi si peminjam. Nya.

Bagaimana kerentanan dan dampak ini sangat begitu signifikan. Terjadi di beberapa wilayah Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul. Pembuktiannya menurut Toni sudah melakukan uji petik dan Investigasi ke beberapa Koperasi pada Minggu lalu.

Rata-rata konplik antara Koperasi dan nasabah nya terjadi setelah kemacetan pinjaman terjadi,sehingga timbul polemik baru. Ketika salah satu yang menjadi wajib nya ijin pengetahuan suami dari istri nasabah Koperasi tersebut.

Dari awal sudah dilabrak dan yang menjadi keharusan mengetahui hal terkait. Jelas jelas hal ini akan memicu ketimpangan dan konflik diantara kedua belah pihak, karena dalam sisi kultur hukum di anggap tidak sah dan cacat hukum dan akan berakhir permasalahan yang tidak bisa menjadi polemik kebiasaan buruk.

Toni juga mengingatkan ke beberapa anggota masyarakat yang berada di wilayah Tarogong Kaler dan Tarogong. Kidul kejadian demi kejadian yang sudah sering berdampak akibat dari dampak kelalaian dari cara kode etik pinjam meminjam tersebut, terkesan ada sebuah Ilustrasi dugaan pemaksaan dan bujuk rayu dari karyawan Kopersi tersebut.

Alih alih hanya modal percaya terhadap si peminjam tanpa di kaji dan melakukan uji petik nasabah tersebut dan tanpa melakukan perjanjian pinjaman bagi kedua belah pihak antara suami istri.

Rencana nya untuk menyikapi marak nya kejadian tersebut Toni beserta Ormas Pemuda Pancasila PAC Tarogong Kaler dan dikawal oleh beberapa media mitra Polda Jabar akan menyikapi dan melayangkan surat audensi serta sekaligus mengajak Dinas Koperasi untuk menyikapi dengan serius tentang regulasi ketentuan Aturan perkoperasian.

Agenda nya hari Senin mendatang Toni dan kawan kawan akan melayangkan surat permohonan nama nama koperasi yang ber izin atau sudah mendaftarka di Dinas Kopersi yang berada di lingkungan wilayah Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul.

Harapan nya jika masih di temukan ketimpangan salah satu syarat per izinan. Toni dan kawan kawan Ormas PP PAC Tarogong mengajak terhadap semua pihak agar lebih meningkat kan pungsi pengawasan nya dalam melakukan kegiatan usaha koperasi.

Bukan hanya terkait kerentanan Akad pinjam meminjam ke nasabah Toni juga memberikan pandangan pendapat nya terhadap semua element untuk sama sama melakukan pengawasan tehadap marak nya penghimpunan dana yang berkedok koperasi.

Di khawatirkan oleh dirinya mereka melakukan rekrutmen keanggotaan nya tidak sesuai dengan ketentuan Koperasi dan cenderung menjaga ke khawatiran adanya dugaan pencucian uang atau money loundry, karena hal ini sudah jelas jelas menurut Toni ini sudah melabrak ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia,”pungkas Toni, 17/12/2022.

Sementara sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak pihak Koperasi yang berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul dan Kaler Kabupaten Garut tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *