Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

TNI/Polri542 Dilihat

Reformasiaktual.com// KARAWANG – Lagi, Satresnarkoba Polres Karawang kembali lakukan Pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melaui Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal kepada Tribrata.

Timnya melakukan penyidikan hingga penangkapan terhadap 2 pelaku, pelaku merupakan pengangguran.

Para pelaku berinisial NF 24 tahun, dan AK 24 tahun diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Malabar F.10 RT/RW: 003/013 Kel. Karangpawitan. Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 22.30 WIB.

Disampaikan Kasat, Pelaku NF diamankan berikut Barang Bukti Berupa 40 (Empat puluh) bungkus plastik warna orange masing-masing didalamnya 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Dan 8 (delapan) bungkus plastik warna hijau masing-masing didalamnya 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, ujarnya.

Termasuk 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Sdr. Nandra, 1 (satu) unit handphone merk Asus milik Sdr. Achmad kohar.

” Dengan berat Brutto keseluruhan sebanyak *± 33.93 gram, penangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat, dimana pelaku ada yang menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga kita melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar, ujarnya.

” Benar saja, sekira pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan M Barat Kab. Karawang diamankan Sdr. NF kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa: 40 (Empat puluh) bungkus plastik warna orange masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih, 8 (delapan) bungkus plastik warna hijau masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang disimpan dalam kamar mandi serta 1 (satu) unit timbangan digital yang disimpan diatas lantai ruang tengah serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo. Jelasnya.

Pelaku mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. S, yang bersangkutan kini dalam buruan Sat Narkoba.

” Kini Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana telah Melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *