Ribuan Massa dari Aliansi AMATI Gruduk Balai Desa Pesantren, Tuntut Aktivitas Tambak Udang Vaname PT. FOSS Ditutup

Daerah671 Dilihat

Reformasiaktual.com//Pemalang- Ribuan warga menggeruduk Balai Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mereka menuntut aktivitas perusahaan tambak udang vaname oleh PT. Foss diatas lahan PTPN IX di tutup. Senin (19/12/2022).

Ribuan massa itu terdiri dari warga Dusun Sidomulyo dan Pesadean desa Pesantren, Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), perkumpulan dari Wartawan Peduli Sosial Pemalang (WPSP), Karang Taruna, dan Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Ketidakadilan (AMATI).

Dari pantuan awak media, ribuan massa mendatangi Balai Desa Pesantren, tampak membawa spanduk, poster tuntunan dan meneriakan agar perusahaan tambak udang vaname yang dilakukan oleh PT. FOSS ditutup dan kerusakan lingkungan segera di perbaiki.

Setelah melakukan orasi lebih dari sejam, perwakilan aksi kemudian melakukan audensi terbuka bersama Kepala Desa Pesantren, OPD Terkait seperti Kepala Dinas PTPSP Pemalang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perikanan, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, perwakilan dari PTPN IX, dan Perwakilan dari PT. FOSS.

Dalam audensi terbuka itu, Hamu Fauzi selaku koordinator aksi mengatakan bahwa, keberadaan tambak udang vaname yang dilakukan PT. FOSS diatas lahan PTPN IX membuat warga masyarakat di dua Dusun yakni Dusun Sidomulyo dan Dusun Pesadean merasa terancam dan kehilangan atas sawah akibat limbah tambak udang ilegal.

“Kami meminta aktivitas tambah udang vaname yang dilakukan PT. FOSS di tutup, dan segala aktivitas tambak udang vaname di lahan PTPN dihentikan,” ujar Hamu.

Dikatakan Hamu, perusahaan tambak udang vaname diatas lahan PTPN IX afdeling Pesantren belum mengantongi izin dan jelas kegiatan tambak udang vaname yang dilakukan oleh PT. FOSS adalah kegiatan ilegal.

Sementara Kepala Dinas PTPSP Kabupaten Pemalang, menyampaikan bahwa perusahan tersebut baru mengurus NIB nya beberapa hari setelah warga melakukan protes awal dan baru jadi tertanggal 10 Desember 2022, padahal perusahan tersebut telah beroprasi di Pemalang kurang lebih satu setengah tahun.

Sedangkan Kepala Dinas Perikanan, juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan salinan sertivikat uji budi daya dari PT.FOSS tersebut.

Senada yang disampaikan juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, bahwa bahwa pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin apapun terhadap perusahaan tersebut & perusahaan tidak pernah melakukan pelaporan per triwulannya kepada DLH.

Sementara itu, Robby selaku Head Official PT. Cahaya Lautan Nusantara anak perusahaan dari PT. FOSS menjelaskan bahwa, pihaknya hanya mengantongi surat berupa dari telegram dari Kapolri.

Berdasarkan dari hasil audensi terbuka yang di fasilitasi oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim mengambil langkah kongkrit dan menyepakati untuk menutup secara permanen aktivitas kegiatan budidaya tambak udang vaname oleh PT. FOSS diatas lahan PTPN IX.

Dari kesepakatan bersama itu, tertuai tanda tangan diatas materai yang ditandatangani oleh pihak Perusahaan PT. FOSS, pihak PTPN, perwakilan warga dari Dusun Sidomulyo dan Pesadean, perwakilan Aliansi AMATI, dan OPD Terkait.

(UsM-RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *