Reformasiaktual.com//Bandung, – Hilmawan Susanto, MBA, Pendiri SUV Jawa Barat di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Jabar dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di atur dalam Pasal 378 KUHP Pidana dan atau Pasal 372 KUHP Pidana, Selasa (20/12/22).
Hal tersebut di jabarkan berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka No : B53358/IX/2022/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Salah satu mantan anggota SUV Jawa Barat yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, benar bahwa Sdr. Hilmawan Susanto, MBA adalah salah satu pendiri di SUV Jawa Barat.
Setelah di konfirmasi (20-12-22), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyampaikan, tersangka sudah tidak di lakukan penahanan di Polda Jabar, kami sudah limpahkan ke Kejaksaan (Tahap 2 di Kejari Kota Bandung) kemarin tanggal 19 Desember 2022.
Di tempat terpisah berdasarkan informasi dari Staf bagian tahap 2 Kejaksaan Negeri Kota Bandung, membenarkan adanya pelimpahan tersangka a.n Hilmawan Susanto, MBA, ke Kejari Kota Bandung Tahap 2, untuk saat ini tersangka sudah di titipkan ke Lapas Rutan Kebon Waru.
Dalam hal ini tersangka terkena sangkaan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait dengan penawaran investasi proyek di Politeknik Indramayu Tahun Anggaran 2021.
Tersangka pun untuk saat ini sedang menjalani proses hukum yang berlaku guna mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang dilakukannya.
Red