Reformasiaktual.com//TAPSEL- Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 pukul 08.00 Wib s/d 24.00 Wib, telah terjadi Penangkapan seorang laki laki dewasa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja
A. Kronologis Kejadian
Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dengan TO Lokasi di Desa Sitampa Simatoras Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan kemudian Personil dari Sat Resnarkoba berangkat menuju ke Lokasi yang dijadikan sebagai TO. Selanjutnya di Desa Sitampa Simatoras Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan personil dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dimana sekira pukul 11.00 Wib personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk di lokasi yang dijadikan TO Gerebek Kampung Narkoba (GKN) kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial AR dimana pada saat diamankan dalam penguasaan tersangka berhasil disita barang bukti berupa shabu dan ganja.
Tersangka AR menerangkan bahwa ianya memperoleh shabu tersebut dari seseoranh yang bernisial WA (lidik) sebanyak 1 (satu) bungkus pada bulan November 2022 apabila shabu habis terjual baru dibayar, kemudian pada tanggal 03 Desember 2022 oleh WAHYU (lidik) kembali menghubungi tersangka untuk menanyakan apakah shabu miliknya sudah habis selanjutnya WAHYU (lidik) memberikan shabu sebanyak 1 (satu) bungkus kepada tersangka dan pada tanggal 18 November 2022 tersangka AR memberikan uang pembayaran shabu pada bukan November 2022 lalu
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
B. Tersangka
AR, Sitampa 28 Juni 1990, Umur 32 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pekerjaan Petani / Pekebun, Pendidikan terakhir SD (tamat), Alamat Desa Sitampa Simatoras Kec. Batang Angkola Kab. Tapanuli Selatan
C. Barang Bukti
a. 1 (satu) buah topi warna biru merk Gucci yang dilipatannya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.05 (nol koma nol lima) Gram
b. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.05 (nol koma nol lima) Gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu yang ujungnya dikancing dengan peniti seberat 0.20 (nol koma dua puluh) Gram, 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil kosong, Uang tunai sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah)
c. 1 (satu) buah tas warna hijau yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastic assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 15.00 (lima belas) Gram, 4 (empat) bungkus kertas papeir merk toreador, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan plastik bening kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk constant, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) kotak anak hekter, 1 (satu) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok shabu
d. 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih dengan nomor IMEI 1 : 865261030358412 dan IMEI 2 : 865261030358404
e. 1 (satu) unit sepeda motor merk tvs warna hitam merah dengan nomor rangka : MKZB3A1H48J001400 dan nomor mesin : 0H2H71003817
f. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan shabu seberat 5.00 (lima koma nol) Gram yang dibalut dengan kertas tissu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong
D. Langkah Yang Dilakukan
- Buat LP
- Riksa Saksi / TSK
- Sita BB
- Lengkapi Mindik
F. Rencana Tindak Lanjut
- Kembangkan
- Limpahkan ke JPU
- Pengiriman BB ke Lab. Poldasu
Aks