Reformasiaktual.com//GARUT- Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah yang diterapkan dalam bidang pendidikan. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan satuan pendidikan menengah.
Setiap anak di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini ditulis pada Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 60:
“Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.”
Bantuan PIP tersebut diperuntukan anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk:
Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
yatim piatu, penyandang disabilitas dan
korban bencana alam/musibah.
Namun dimasa sewaktu waktu pandemi covid 19 masih saja ada oknum-oknum yang diduga menggunakan ilmu aji mumpung, yang mana di dugakan terhadap HESMAN SELAKU KEPALA SEKOLAH
SDN 2 KARANGSARI.
Dugaan ini sudah jelas pengakuan kepsek ketika di konfirmasi ke sekolah SDN 2 Karangsari pada hari Senin tanggal 19-12-2022 menerangkan pengakuan pihak kepsek yang mendapatkan pada thn 2022 hanya 30 ,pada kenyataannya 45 hak KPM kartu penerima manfaat PIP (Program Indonesia Pintar), pada waktu itu dewan guru dan komite pun sempat datang memang benar tidak sesuai dengan bio data PIP thn 2022 yang tahap 1 sudah di cairkan 45 siswa-siswi dan yang ke tahap ahir thn baru 2 siswa-siswi
beberapa yang mendapat kan program PIP tidak sesuai dengan data tersebut.
Ketika awak media mengkonfirmasi pada pihak dewan guru sangat jauh berbeda dengan alasan hanya 30 keterangan yang mendapatkan nya dan itu juga alasan kepsek jelas jelas dengan bukti vidio recam.
Artinya pihak kepsek sudah manipulasi data dengan tim operator, sedangkan dari data Program Indonesia Pintar mencapai 45 PIP yang sudah di cairkan thn 2022 tahap 1 sudah di salurkan tahap 2 sebagian KPM SIWA/S dari bio data.
Yang 15 Hakim siswa-siswi Program Indonesia Pintar itu sudah jelas di gelapkan karna dari aplikasi data sudah di cairkan dari pihak bank BRI.
“HESMAN selaku Kepala Sekolah dengan operator diduga gelapkan dana PIP ,bukti-bukti sudah jelas dan diduga telah mengintruksikan untuk menyunat atau secara langsung oleh oknum yang gelapkan dana PIP.
Baru terungkap setelah memanfaatkan
dari jumlah PIP yang mendapatkan kisaran ( 45 melakukan 30 KPM. PIP siswa/siswi ) yang sudah di cairkan ada yang menerima ada yang tidak menerima
dari jumlah siswa/siswi tersebut.
Dugaan ini sudah jelas- jelas bukti-bukti dari keterangan ketika awak media konfirmasi menyerap informasi keterangan pihak kepsek jelas ini sudah melanggar aturan.
Mana yang di maksud dalam kitab
Undang undang 31 thn 1999
Undang undang nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor ). Tindak pidana korupsi sebagi dalam 7 ( tujuh )
1 tindak. Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana Penggelapan dan
segara di usut kepada pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Kabupaten Garut.
Karena dugaan korupsi oknum Kepsek dengan operator PIP tersebut dari data aplikasi di gelapkan oleh pihak dewan guru,
ada beberapa hak program Indonesia Pintar tidak di bagikan , sedangkan disini hasil temuan di lapangan sudah di cairkan, thn 2022 tahap 1 sudah dicairkan 45 mengakui 30 Siswa hak siswa-siswi dikemanakan uang tersebut.
Mulai sekolah anak mendapatkan program Indonesia pintar (PIP) dari mulai thn 2022 tahap 1 dan tahap 2 sudah di cairkan untuk tahap 2 baru sebagian dan dugaan ini baru terungkap
thn 2022.
Keterangan untuk memperkuat data dari keterangan sangat jauh berbeda ini bahan bukti keterangan kepsek
Ketika investigasi oleh salah satu media.
Sedangkan ini sudah jelas bukti penerima manfaat Program Indonesia Pinter,
anak tersebut mendapatkan bantuan PIP
thn 2022 /uang tersebut dan diduga di gelapkan dengan bukti bukti jelas
ini hasil keterangan kepsek sendiri selanjutnya dengan alasan mau tanya dulu ke pihak operator.
Tolong pihak APH segera periksa oknum tersebut karena bukti-bukti hasil investigasi yang sudah cukup mempuni, maka saya berharap kepada pihak pemerintah institusi terkait khususnya di wilayah hukum Kabupaten Garut sebagai bentuk upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku segera usut penyalahgunaan anggaran tersebut.
Sementara tim masih terus mencari sumber-sumber informasi untuk berimbangnya pemberitaan.
Hendra