Nama Saat Lakukan Pengawasan Perairan

TNI/Polri486 Dilihat

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI Personil Satpolair Polres Tanjung Balai saat melaksanakan kegiatan patroli perairan rutin berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan yang bertujuan Tanjung Balai, kapal di hentikan Personil Satpolair guna kepentingan pemeriksaan. Patroli yang dilaksanakan pada hari Selasa 20 Desember 2022  sejak pukul 20.00 Wib s/d Rabu 21 Desember 2022 pukul 00.19 WIB.

Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjung Balai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Selain itu patroli yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M, melalui Kasatpolair Polres Tanjung Balai AKP Togap Sianturi mengatakan “Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022, pukul 00.19 WIB Kapal Patroli  II- 1023 Sat Polair Polres Tanjung Balai diawaki team regu II AIPTU HOLID dan AIPDA   S. BUTAR-BUTAR, S.H. melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dai laut tujuan Tanjung Balai, diposisi/koordinat  :
 N  =   2°   59′    52,956″
 E  = 99°   48′    48,174″

Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar dinakhodai oleh NURSODIK, Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut”, papar Sianturi.

“Kapal nelayan yang berpenumpang sebanyak tiga orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan jaring kapal tersebut juga dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya ke Tanjung Balai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Jelas AKP T. Sianturi mengakhiri.

S T H 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *