KAB.KERINCI//-Reformasiaktual.com-pemerintah provinsi Jambi Dinas pendidikan telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor, s.34 78/Disdik 3.1/XII/2022 tentang larangan pungli dengan alasan apapun kalau tidak mau ditindak secara administrasi atau dengan hukum apa bila masih melakukan pungli terhadap murid disekolah.
karena sekolah sudah mempunyai Dana BOS yang adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Aneh nya di kabupaten kerinci masih terdapat juga sekolah yang masih juga tidak mengindahkan surat edaran dari Disdik dan memungut uang kepada murid disaat pengambilan nomor ujian murid dimintai uang sebanyak Rp 180 000, dan waktu pengambilan Lapor murid juga dikenakan lagi untuk membayar uang Rp 50 000, dengan alasan untuk biaya pengisian lapor.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu murid SMAN 4 Kerinci kepada media ini tgl 22/12/2022, benar kami sudah membayar uang kepada wali kelas waktu pengambilan nomor ujian sebanyak Rp 180 000 dan disaat pengambilan Lapor kami bayar lagi Rp 50 000, terang nya.
Lanjut murid SMAN 4 Kerinci, kami diharuskan untuk membayar uang sebelum pengambilan nomor ujian dan disaat pengambilan Lapor, kalau kami tidak membayar uang Rp 180 000 kami tidak akan bisa ikut ujian kata wali kelas kami, yang diungkap kan oleh salah satu murid, tutup nya.
Untuk pengembangan berita wartawan reformasiaktual.com mencoba untuk konfirmasi kepada Purnawadi selaku kepala sekolah SMAN 4 Kerinci melalui via hp nya tidak ada jawaban sama sekali.
Sehingga berita ini diturunkan wartawan reformasiaktual.com masih mencoba menghubungi Purnawadi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan nya untuk mendapatkan berita yang berimbang.
(Aripin RA Korwil Jambi)