Ketua Pokja Wartawan KBB Pertanyakan dan akan Somasi Bakesbanpol Terkait Undangan

Lembaga203 Dilihat

Reformasi Aktual. Com // Kabupaten Bandung Barat- Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhamad Raup mempertanyakan beredarnya undangan yang di sampaikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbanpol) KBB dalam acara Deklarasi Bandung Barat The Beauty of Priangan dan Perencanaan Gerakan Nasional Revolusi. Mental (GNRM) tingkat KBB, yang akan di gelar di Taman Lembah Dewata, Tangkuban Perahu, Lembang, KBB, pada tanggal 30 Desember 2022.

Dalam surat undangan yang di buat oleh Bakesbanpol KBB tertera tanda tangan elektronik Bupati KBB Hengki Kurniawan masih sebagai PLT Bupati.

“Saya sangat menyayangkan dan mempertanyakan kinerja Bakesbanpol KBB,? secara Hukum dan administrasi Hengki Kurniawan, sudah sah sebagai Bupati Definitif tapi di undangan yang di buat oleh Bakesbanpol tanda tangan Hengki Kurniawan masih menjadi Pelaksana Tugas (Plt), ” kata Ketua Pokja wartawan KBB, Muhammad Raup kepada wartawan di sekertariat Pokja wartawan KBB. Kamis (29/12/2022).

M. Raup mengatakan bahwa kelalaian ini adalah suatu pelanggaran baik secara administrasi maupun secara Hukum,” Hal ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak tidak baik bagi pemerintahan. Hengki Kurniawan secara sah sudah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat sebagai bupati KBB defensif tapi Bakesbanpol masih menganggap bahwa Hengki masih Plt, ” tegasnya.

M.Raup juga mengatakan bahwa dengan kejadian ini pihak Pokja wartawan akan somasi kepada pihak Bakesbanpol KBB.

M Raup berharap Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, memberikan tindakan kepada pihak Bakesbanpol terutama kepada kepala Bakesbanpol KBB Suryaman Efendy karena sebagai pemimpin maka harus bertanggung jawab.

“Ada apa ini??, Kepala Bakesbanpol Suryaman Efendy harus bertanggung jawab, ” tegas Raup.

Raup juga menyayangkan karena tidak ada undangan buat Pokja wartawan KBB,” Saya sangat kecewa karena Pokja wartawan tidak di undang, ada apa ini, ??” tanya Raup,” Biarpun pihak Bakesbanpol KBB sudah meralat surat undang itu, tetap hal ini tidak boleh dibiarkan, ” pungkasnya.

( Red RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *