Diduga Wakasek SMPN 3 Cisaga Sering Masuk Hotel Bersama Selingkuhannya

Hukrim392 Dilihat

Gambar Ilustrasi


Reformasiaktual.com//CIAMIS-
Seharusnya seorang aparatur sipil Negara (ASN) selalu menjaga marwah dan kehormatan Negara dan pemerintah serta profesinya tidak hanya dilingkungan kerja juga diluar lingkungan dan dalam rumah tangga seharusnya menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat.

Sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin pernikahan dan perceraian bagi PNS.
Dalam pasal 4 terdapat larangan tegas bagi PNS untuk berselingkuh.

Apalagi dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS semua sudah diatur dengan peraturan pemerintah yang jelas.

Akan tetapi lain halnya yang terjadi dengan Wakasek SMPN 3 Cisaga Kabupaten Ciamis sdr.(dln) inisial dan yang bergelar sarjana agama juga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tidak memberikan contoh yang baik dan berprilaku sebaliknya.

Menurut beberapa sumber Wakasek ini sering berada ditempat wisata pantai Pangandaran dan selalu menemui pasangan selingkuhnya untuk berkencan di salah satu hotel dikawasan pasar seni Pangandaran.

Dari hasil investigasi ternyata selingkuhan Wakasek SMPN 3 Cisaga seorang janda mudah berinisial (IR) asli orang Pangandaran.

Ketika dikonfirmasi melalui whatsapp Wakasek selalu mengabaikan dan tidak pernah membalasnya.

Ditempat terpisah Kabid SMP Disdik Ciamis Mahyail Jumat (29/12/22) menyayangkan dengan kejadian ini karena akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan jelas ini sangat memalukan dan saya harap ybs dan kepala sekolah bisa menyelesaikan dengan baik, “paparnya.

Diharapkan pihak dan Dinas terkait untuk mendalami hal tersebut agar kedepannya dunia pendidikan tidak lagi tercoreng oleh oknum yang tidak disiplin.

Sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak Wakasek SMPN 3 Cisaga Kabupaten Ciamis .

(Endang.RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *