Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa Untuk Pemilu 2024 Mendatang

Daerah683 Dilihat

Reformasiaktual.com//BANTAENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng membuka rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang. Pendaftaran dibuka selama lima hari mulai 9-13 Januari 2023. PKD yang dibutuhkan sebanyak 67 orang dengan asumsi satu orang pengawas setiap desa dan kelurahan.

“Insya Allah mulai hari ini tanggal 9 sampai 13 Januari 2023 Bawaslu membuka atau melakukan rekrutmen terhadap calon PKD. Kami membutuhkan 67 pengawas sesuai jumlah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bantaeng,” jelas Ketua Bawaslu, Muhammad Saleh, usai memimpin rapat bersama seluruh Ketua Panwascam, Senin (9/1/2023) di Kantor Bawaslu Bantaeng.

Dikatakan, Bawaslu Bantaeng melalui Panwaslu Kecamatan akan melakukan perekrutan Panwas Kelurahan/Desa. Memang, Kebutuhan Panwas tiap Kelurahan/Desa adalah 1 orang, tetapi yang akan direkrut sekurang-kurangnya dua kali kebutuhan atau 2 orang/Desa.

“Jadi pengumuman dilakukan selama 5 hari, 9-13 Januari 2023) dan pendaftaran dibuka selama 6 hari, 14-19 Januari 2023. Pendaftaran ini serentak di 8 Kecamatan se Kabupaten Bantaeng,” ujarnya.

Menurut dia, mengacu dalam draft yang sudah ada, tidak ada petunjuk teknis untuk dilakukan tes CAT (Computer Assisted Test). Bahkan perekrutan PKD akan diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Dia menjelaskan, tidak ada persyaratan khusus pada rekrutmen calon PKD ini. Hanya saja, batas minimal usia yang sebelumnya 25 tahun kini menjadi 21 tahun. Tentunya, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan sosialisasi perekrutan di Desa dan kelurahan.

“Jadi persyaratan umur Panwas Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Perpu No 1 tahun 2022 Perubahan atas UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu serendah-rendahnya 21 tahun,” jelasnya.

Sedangkan tahapan seleksinya, lanjut Saleh, hanya melalui dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan wawancara. Semua yang lulus seleksi administrasi berhak lanjut ke seleksi wawancara. Hasil nilai tes wawancara akan diambil nilai tertinggi untuk dilantik sebagai Panwas Kelurahan/Desa.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat Bantaeng yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi PKD. Informasi pendaftaran dapat diakses di website atau media sosial Bawaslu,” pungkasnya.

Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *