Reformasiaktual.com//SUKABUMI–Awalnya berniat h mau hepy dengan hiburan karaokean di Cafe di kawasan pasar monyet Citepus Pelabuhan Ratu ,tapi gara gara cekcok mulut dan pengaruh alkohol akhirnya terjadi pemukulan menggunakan botol minuman keras yang berakibat salah seorang pemuda bernama Iwan Setiawan mengalami luka robek di bagian pelipis atas dan harus du bawa ke rumah sakit dan mendapat 5 jahitan.
Kejadian tersebut langsung di tindak lanjuti oleh jajaran Polsek Pelabuhan Ratu dengan dasar laporan korban .
Akhirnya seorang pemuda berinisial RG, ditangkap anggota Polsek Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, RG diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban iwan setiawan di sebuah kafe di bilangan Citepus Pelabuhan Ratu, Rabu, 11 Januari 2023, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Insiden penganiayaan berawal saat pelaku bersama korban sedang karaoke sambil minum-minuman beralkohol di sebuah kafe yang terdapat di kawasan Pantai Citepus. Namun, di tengah suasana hiburan tersebut pelaku merasa risi melihat tingkah laku korban sangat meresahkan dan mengesalkan para pengunjung lainnya.
Keributan pun tak bisa dihindari. Pelaku kemudian melempar botol minuman beralkohol ke tubuh korban lalu mengenai pelipis sebelah kirinya hingga berdarah. Melihat korban bercucuran darah, pengunjung lainnya langsung melarikannya ke RSUD Palabuhanratu untuk mendapatkan tindakan medis.
“Penganiayaan terjadi dipicu kesalahpahaman. Karena pelaku merasa kesal melihat korban berulah di dalam kafe saat karaoke. Pelaku dengan korban saling kenal dan masuk ke kafe juga berbarengan,” kata Kapolsek Palabuhanratu, Kompol M Simangungsong, saat jumpa pers di mapolsek pelabuhan ratu rabu malam 11/1/2023
Kapolsek menyebut pelaku merupakan warga Jalan Kidang Kencana Pangsor Palabuhanratu. RG ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan kepada petugas.
“Pelaku diamankan dalam tempo 3 jam pascakejadian penganiayaan,” ungkapnya.
Saat ini, kondisi kesehatan korban sudah kembali pulih setelah mendapat penanganan intensif tim medis IGD RSUD Palabuhanratu. Korban mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kiri akibat dihantam botol dan mendapat 5 jahitan.
“Kasus ini masih kami proses. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dan terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Amud