BANTAENG//reformasiaktual.com – Polres Bantaeng berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang tahanan Kasus Narkoba. Selasa 17 Januari 2023
Diketahui 2 orang yang ditangkap tersebut sebelumnya melarikan diri dari Ruang Sel Tahanan Polres Bantaeng pada hari Minggu 15 Januari 2023 dengan cara merusak salah satu terali besi pintu bagian belakang dan membengkokkan terali besi tersebut. Selanjutnya ketiga tahan tersebut keluar dari pintu menuju ke ruangan olahraga / jemuran, kemudian memanjat dinding ruangan olahraga/ruang jemuran, selanjutnya merusak terali besi bagian atas ruangan olahraga/jemuran.
Kapolres Bantaeng diwakili oleh Wakapolres Kompol Kuswanto dalam pres release yang didampingi oleh Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kanit Intelkam dan Ps. Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Bantaeng menyampaikan bahwa dalam waktu 2 x 24 Jam, tahanan Polres Bantaeng yang sebelumnya melarikan diri sebanyak 3 orang sudah berhasil dilakukan penangkapan kembali sebanyak 2 orang atasnama Anas dan Arman, sementara Nursalam sementara dalam pengejaran oleh Tim.
Alhamdulillah, kami Polres Bantaeng berhasil menangkap 2 orang tahanan yang melarikan diri di Kp. Tino Desa Balang Loe Kec. Tarowang Kab. Jeneponto pada hari Selasa 17 Januari 2023:pukul 11.00 wita.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng Iptu A. Imran Hamid SH menjelaskan bahwa kronologis penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim gabungan Sat. Reskrim, Sat. Narkoba dan Sat. Intelkam Polres Bantaeng telah didapatkan informasi bahwa terduga tahanan yang kabur bersembunyi di salah satu rumah warga di Kp. Tino Desa Balang loe Kec. Tarowang Kab. Jeneponto sehingga Tim langsung bergerak menuju lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan dua orang tahanan yang melarikan diri.
Lebih lanjut Kompol Kuswanto berharap semoga tidak adalagi kejadian serupa di Polres Bantaeng dan apa yang menjadi kekurangan yang menyebabkan sehingga tahanan tersebut melarikan diri akan kami benahi / perbaiki. Dan kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan tersangka yang belum tertangkap atasnama Anas untuk menginformasikan kepada Kami pihak Polres Bantaeng pada No HP 082193000660 ( Sat Reskrim ) dan 085298272132 ( Kasat Narkoba ), harapnya.
Lebih lanjut Waka Polres menghimbau agar Tersangka Nursalam untuk segera menyerahkan diri karena Cepat atau Lambat pasti ketangkap.
Agus