Rencana Pembangunan Ruang Terbuka Hijau RTH Gado Bangkong Fix dimulai Pertengahan Februari

Daerah430 Dilihat

Reformasiaktual.com//Sukabumi-Pembangunan Ruang terbuka hijau (RTH) yang akan dibangun di kawasan bersejarah Gado Bangkong, Kelurahan Pelabuhanratu, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dipastikan dimulai pada Februari 2023 nanti.

Hal itu salah satu hasil dari rapat sekaligus sosialisasi mengenai pembangunan RTH gadu bangkong yang di laksanakan di ruang Aula Kecamatan Pelabuhanratu Selasa (17/1/2023).

Kepastian itu disampaikan langsung Camat Palabuhanratu Ali Iskandar bersama instansi terkait saat melakukan pertemuan bersama eks penggarap yang menempati wilayah tersebut.

“Di akhir februari akan dilaksanakan pembangunan, mudah-mudahan pertengahan maret sudah dilaksanakan kegiatan fisik sehingga bersepakat di minggu kedua bulan Februari 2023 kita sudah mengosongkan,” ujar Ali Iskandar, Selasa (17/1/2023).

Ia menyebut, sebelumnya terganjal persoalan lahan itu kini dapat diselesaikan. Selain itu pemerintah provinsi Jawa Barat pun memberikan kebijakan mengenai pembongkaran, seluruhnya diserahkan ke pemerintah daerah.

“Kemarin ada sedikit sengketa di lahan milik provinsi dengan para penggarap, hari ini di akhir bulan kami mendapatkan jawaban pemerintah provinsi tidak memiliki akses di maksud dan menyerahkan ke daerah untuk melakukan penanganan. Ini sebagai tanah negara yang di garap mereka bangunannya sudah di hitung. Untuk pembebasan paling lama di pertengahan bulan Februari,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Alun-alun laut yang rencananya akan dibangun di kawasan bersejarah Gado Bangkong, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi terganjal persoalan lahan. Padahal, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mencita-citakan proyek itu sejak tahun 2019 silam.

Informasi dihimpun, alokasi anggaran senilai Rp 20 miliar sudah siap digelontorkan oleh Pemerintah Jawa Barat. Namun, faktanya hingga saat ini urusan soal lahan yang harusnya sudah diselesaikan masih dalam tahap penyelesaian.

“Ada beberapa faktor yang mengakibatkan belum terealisasinya kaitan kawasan Gado Bangkong, pertama untuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) yang mana memang lokasi tersebut ada beberapa bidang tanah yang memang belum clean and clear, belum dibebaskan masih milik pribadi,” kata Arif Rahman, Subkordinator Pemukiman Kumuh pada Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi.

Pembebasan lahan di kawasan itu memang sangat krusial. Karena rencana pembangunan alun-alun laut itu membutuhkan lahan seluas kurang lebih 1 hektar hingga kawasan pesisir Palabuhanratu. Saat ini ada beberapa pihak yang masih bertahan dan mengaku sebagai pemilik lahan.

“Pihak DPTPR (pernah) meminta bantuan teknis bangunan untuk mengukur bangunan yang nantinya akan dibayar atau dibebaskan oleh pihak pertanahan dan tata ruang, tapi di lain itu ada aset yang menjadi permasalahan, ada aset secara nomenklatur dulunya itu milik pihak PU Provinsi Jabar namun ternyata ketika kita konfirmasi rapat bersama di PU Provinsi ternyata memang dari database PU provinsi pun tidak aset itu tidak terdaftar,” jelas Arif.

Arif menjelaskan, ada dua orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan, mereka memiliki berkas berupa SPPT. Posisi lahan itu berada di tengah area rencana pembangunan alun-alun laut. Karena posisi strategis itulah yang kemudian pemilik lahan mempertahankan asetnya.

“Kalau menurut catatan itu lahan PU Propinsi, namun ketika ditelusuri ternyata pihak PU provinsi pun di (catatan) asetnya di DPKAD nya tidak tertera. Untuk lebih jelasnya mungkin di DPTR yang bisa menjelaskan posisi status lahan tersebut,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut hadir juga Kapolsek pelabuhan Kompol,M.Simangunsong ,Danramil 2202 pelabuhan Ratu Kapten inf.Maman sulaeman,perwakilan dinas tataruang ,dinas Perkim,Kasi Pol PP kabupaten Rusli,dan pemilik lahan atau penggarap lahan yang akan di pakai RTH.

Amud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *