Reformasiaktual.com//LAMPUNG SELATAN- Bukan tanpa sebab, tapi melihat perkembangan dan tidak adanya transparansi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan menyikapi berita yang sempat beberapa kali viral di media online, serta adanya catatan selisih perhitungan yang dilakukan oleh Pendamping Teknik Kecamatan terkait pekerjaan Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa, Iqbal, diduga ingin menutupi kesalahan yang dilakukan Kepala Desa Batu Agung.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi, S.H kepada awak media di Kantor Sekretariat PRL, Bandar Lampung, Senin (13/12/2021) siang.
Diuraikan Sukardi, padahal, pada tanggal 2 November 2021, saat ditemui awak media diruangannya, Iqbal menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi dahulu dengan Kecamatan dan Pendamping Desa, apakah sudah sesuai atau memang terjadi Mark’up anggaran.
Lanjutnya, Iqbal juga telah memanggil Pendamping Desa dalam hal ini Pendamping Teknik Kecamatan, Heriyansyah Djuri, dan dari hasil wawancara awak media dengan Heriyansyah pada Rabu (17/11/2021) di Desa Baru Ranji, dengan lugas Heriyansyah menjelaskan bahwa dirinya telah dipanggil PMD (Iqbal-red).
” Saya telah memberi catatan kepada Iqbal bahwa dalam perhitungannya ada selisih dalam dalam pekerjaan TPT di Desa Batu Agung,” ujar Heriyansyah kepada awak media, Rabu (17/11/2021).
Heriyansyah pada saat itu juga menjelaskan, bahwa untuk pekerjaan pembangunan TPT dan Drainase di Desa Batu Agung dirinya tidak pernah dilibatkan, dan pekerjaan tersebut juga tidak pernah diverifikasi.
” Tak dilibatkan, dan tidak pernah diverifikasi. Saya pernah turun ke lokasi pembangunan TPT dan Drainase tersebut, tapi hanya dikasih data awal saja,” ucapnya.
Diungkapkannya, setelah dirinya turun ke lokasi pembangunan TPT dan Drainase tersebut dan melakukan perhitungan, ternyata memang ada selisih. Hal tersebut dikatakan Heriyansyah sudah dikonfirmasi dan diberitahu ke Kepala Desa Batu Agung, bahwa pekerjaan tersebut salah, tidak sesuai.
” Pernyataan Heriyansyah sudah sangat terang benderang bahwa memang ada dugaan selisih (mark’up-red) pada pekerjaan TPT dan Drainase tersebut. Lalu, sampai saat ini kita belum mendengar apa tindakan yang dilakukan PMD terhadap Kepala Desa Batu Agung,” kata Sukardi.
Menurut Sukardi, bila PMD sudah mengambil tindakan, seharusnya terbuka dan mempublikasikan agar masyarakat tidak menaruh prasangka buruk bahwa PMD ada ‘main’ dengan Kepala Desa Batu Agung.
” Jangan salahkan bila ada dugaan PMD telah kena ‘Siram’ bila tidak mengambil tindakan. Toh hasil perhitungan Pendamping Teknik dan perhitungan kita dari awal sudah mengindikasikan adanya dugaan mark’up pekerjaan TPT dan Drainase tersebut,” tutur Sukardi.
Sementara menurut Sukardi S.H, Heri Purnomo S.Km selaku Camat Merbau Mataram tertulis jelas dalam aturan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah bertindak sebagai pengawas dan pembina dalam pelaksanaan DD, diduga sudah “masuk angin”, sehingga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
” Perlu dipublikasikan dan dibuka ke publik, karena sudah viral dalam beberapa kali pemberitaan,” pungkasnya.
Berikut perhitungan dugaan Mark’up pekerjaan TPT dan Drainase di Desa Batu Agung yang didapat awak media dari Konsultan LSM PRL.
Seperti diketahui, tertulis di Prasasti bahwa untuk pembangunan TPT dengan volume : 1,7 meter x 116 meter menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 168.589.250 dan pembangunan Drainase dengan volume : 1 unit (P x 40) Tipe : 60, menggunakan dana desa sebesar Rp. 33.817.500.
Dari hasil investigasi dan pengukuran langsung di lokasi, panjang TPT 116 meter, lebar timbunan tanah 3 meter, tinggi tanggul rata-rata 0,98 meter, lebar tanggul 0,34 meter, perhitungan dari Konsultan LSM PRL, untuk TPT hanya memerlukan biaya sebesar Rp. 74.374.594 (sudah termasuk pajak). Berarti ada selisih Rp.
94.214.656.
Lalu, untuk Drainase, didapati bahwa panjang 34 meter, tinggi 0,50 meter dan lebar 0,34 meter, hasil perhitungan Konsultan LSM PRL hanya memerlukan biaya Rp.22.316.000. Berarti ada selisih Rp. 11.501.500
” Total dari kedua pekerjaan tersebut, dari perhitungan kami ada selisih atau dugaan mark’up sebesar Rp.105.716.156,” jelas Sukardi.
Awak media melalui pesan chat WhatsApp, Senin (13/12/2021) pukul 15.24 WIB mempertanyakan langkah apa yang dilakukan PMD terhadap Kepala Desa Batu Agung dengan adanya catatan selisih yang telah dihitung oleh Pendamping Teknik, hingga berita ini ditayangkan belum mendapat balasan. Pesan chat hanya contreng hitam dua (✓✓).
(Tabrani//Tim FPII Lampung)