Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Gelar Konferensi Pers Tewasnya 2 Pemuda Akibat Tenggak Minuman Keras Oplosan

Daerah215 Dilihat

Reformasiaktual.com//TASIKMALAYA- Konsumsi minuman keras oplosan, mengakibatkan 2 pemuda tewas dan 3 lainnya dalam perawatan, hal ini terjadi di Kampung Pasir Panjang Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si meminta warga agar tidak mendekati semua jenis minuman beralkohol.

“Dihimbau kepada masyarakat jangan tergoda minuman keras karena tidak baik bagi kesehatan, apalagi miras tersebut adalah miras oplosan yang tentunya tidak sesuai dengan standar sanitasi pangan.” tutur Ibrahim Tompo.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan saat Konferensi Pers mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka MF (24) seorang Mahasiswa yang merupakan warga Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.

“Awal terjadinya pada hari Sabtu tanggal 28/01/23, sekitar jam 18.00 wib, pada saat itu tersangka MF meracik miras oplosan,kemudian meminumnya dengan 5 rekannya,” ungkapnya Selasa, (31/01/2023)

Kapolres menjelaskan,dari pengakuannya, tersangka MF meracik miras belajar dari internet, saat itu meracik Etanol 96 persen dicampur dengan Kratingdaeng, obat batuk dan coca cola.

“Korban meninggal adalah MS dan AL, sedangkan AD, IM, dan RV (dua laki laki da 1 perempuan) masih dalam perawatan di RSUD Dr Sukardjo, dan kondisinya semakin membaik,” jelasnya

Untuk korban MS meninggal di RSUD Dr Sukardjo pada hari Minggu 29/01/23, dan korban AL meninggal dunia hari Senin tanggal 30/01/23 saat menjalani perawatan di Puskesmas Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

“Diakui pelaku MF, dia membeli etanol secara online Rp 83.000 per liter, sedangkan oplosan lainnya disediakan oleh rekannya,” terangnya

Selanjutnya, saat mereka kumpul disebuah kontrakan, pelaku meracik miras, kemudian meminumnya dengan kelima rekannya, namun pada hari Minggu ada satu rekannya mulai sakit perut ,mual dan muntah.

“Pengakuan pelaku kepada penyidik, dia ini bisa meracik miras oplosan sejak Tahun 2015, dan baru kali ini sampai memakan korban,” sambungnya

Kapolres menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 , Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKP Ikhwan menjelaskan bahwa setelah dioplos, minuman tersebut dijual dengan harga Rp 170.000 rupiah kepada rekan rekannya.

“Hanya dengan modal membeli Etanol, pelaku kemudian meraciknya dan menjual kepada rekan rekannya, pelaku ini mendapat keuntungan dari minuman yang di oplosnya itu,” tegasnya

Eri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *