Reformasiaktual.com//CIMAHI- Polres Cimahi Polda Jabar
Anggota Polsek Padalarang datangi kampus SMK BIB Ngamprah Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat guna melalukan Pengecekan dan Himbauan Terhadap Siswa yang menggunakan Knalpot Brong apda kendaraannya, Rabu (01/02/2023) Pukul 11.00 Wib.
Sesuai arahan dari Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Pihak Kepolisian Sektor Padalarang bekerjasama dengan Pihak Sekolah untuk menerapkan kedisiplinan Siswa dan Siswi dengan Cara Pengecekan dan Himbauan Terhadap Siswa yang menggunakan Knalpot Brong.
Setelah dilakukan pengeecekan kedapatan sebanyak 37 ( tiga puluh tujuh ) kendaraan sepeda motor berbagai merk menggunakan knalpot racing atau Brong milik Siswa dan Siswi SMK BIB Ngamprah.
Kegiatan Pengecekan dan Himbauan Terhadap Siswa yang menggunakan Knalpot Brong di SMK BIB Ngamprah Dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Reskrim IPTU ECEP KARNIMAN, S.H didampingi oleh PS Panit Min Intelkam Aiptu DEDI HENDRIYANA, S.H, PS Panit 1 Lantas Aiptu Agus Sutia, S.H dan juga Piket Reskrim.
Selanjutnya petugaa Melakukan pendataan dan himbauan agar mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar dan juga Pihak sekolah menekankan kepada para siswa/siswi untuk mengganti knalpot tersebut dengan batas waktu selama 3 (tiga) hari .
Pihak sekolah memberikan waktu keapda para siswa/siswi dengan batas waktu selama 3 (tiga) hari, bila tidak mengganti knalpot maka Pihak Sekolah akan menyerahkan Knalpot Racing tersebut kepada Pihak Kepolisian.
Alhamdulillah, Pihak sekolah sangat mendukung dengan adanya penertiban oleh pihak kepolisian tersebut dan pihak sekolah akan memberlakukan kepada seluruh siswa/siswi untuk tertib berlalu lintas baik melengkapi plat nomor ,tidak menggunakan knalpot racing dan bilamana siswa/siswi melanggar akan diberikan sanki dan tidak
Dijinkan masuk kelingkungan sekolah, ujar IPTU Ecep.
Eri