Reformasiaktual.com//Bandung- Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kios yang berdiri di atas solokan di sekitaran kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung yang diduga telah menjual obat-obatan kepada anak anak yang masih sekolah , pada hari selasa tanggal 30 Januari warga berbondong-bondong mendatangi kios tersebut dan meminta pertanggung jawaban dari pemilik kios tersebut namun ketika banyaknya warga pemilik dan penjaga kios tersebut sudah melarikan diri.
Mendengar informasi bahwa adanya warga yang mendatangi kios yang diduga menjual obat-obatan tersebut pihak Sat Pol PP dari Kecamatan Rancasari langsung datang kelokasi dan langsung mengamankan kios tersebut karena takut terjadi hal yang tidak di inginkan.
Menurut Kasi Keamanan dan Ketertiban Kec Rancasari Aris Budiharsa,ST.,M.Si saat di wawancarai di halaman Kantor Kec Rancasari mengatakan,” dari sebulan yang lalu kita bekerjasama dengan pihak Satpol PP Kota Bandung adakan giat penertiban maraknya penjualan obat-obatan terlarang dan minuman keras, terbukti sekitar 300 butir obat obatan terlarang yang dapat kami amankan , akan tetapi pada waktu itu kios yang sekarang di amankan waktu itu tutup, karena sudah menyebar waktu kita adakan penertiban di tempat lain , namun berdasarkan informasi dari para ibu ibu yang merasa diusik melihat perkembangan anak anak nya dan para pemuda dengan adanya kios yang disinyalir menjual obat-obatan tersebut, karena waktu ibu ibu datang rame rame ke tempat kios ini tutup dan waktu saya periksa tidak ditemukan obat obatan tersebut namun menurut warga sudah di bawa oleh kaka penjaga kios tersebut, maka dari itu kios ini saya amankan ke kantor kecamatan karena tadi ada dugaan warga yang inisyatif akan membakar .
Selain itu kios ini sudah melanggar Perda no 9 tahun 2011 karena kios ini berdiri di atas saluran air atau gorong gorong makanya kios ini saya bawa ke sini sambil menunggu kepada orang yang bertanggung jawab datang ke sini,” ungkapnya
Lebih lanjut menurut Aris mengenai proses hukum nya kita serahkan ke pihak polsek Rancasari karena ini ada unsur pidananya terkait dugaan penjualan obat-obatan tersebut.
Untuk antisipasi kedepan Aris menghimbau dan bekerjasama dengan pihak RW untuk berhati hati kepada warga yang mempunyai anak anak supaya lebih di awasi dan bila ada kios kios yang diduga menjual miras atau obat obatan terlarang bisa beritahu kami atau lapor ke pihak keamanan setempat,” pungkasnya.
Sementara tim belum memintai keterangan dari Polsek Rancasari sampai berita ini tayang.
Eri