Reformasiakyual.com-TAPANULI UTARA- Launching Vaksinasi massal untuk pelajar kelompok usia 6-11 tahun diselenggarakan di Sopo Rakyat rumah dinas Bupati Tapanuli Utara, Selasa, (14/12/2021).
Pemerintah memastikan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun dilaksanakan mulai 14 Desember 2021 di 115 kabupaten kota di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Anak usia 6-11 Tahun, tanggal 13 Desember 2021.
Kick off implementasi kebijakan ini diwujudkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumut dengan menyelenggarakan sosialisasi dan launching vaksin anak di 3 kabupaten di Sumatera Utara.
Bupati Tapanuli Utara yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab mengucapkan terimakasih kepada Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sumut karena Tapanuli Utara merupakan bagian dari vaksinasi massal serentak yang diselenggarakan oleh BIN di 115 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
” Saat ini targetnya bukan lagi herd immunity, tapi herd population untuk mencapai 70 persen. Dan sekarang vaksinasi yang ditargetkan oleh Presiden sampai 70 persen, Kabupaten Tapanuli Utara sudah mencapai 70,4 persen untuk dosis pertama” ujarnya.
Dalam akhir sambutannya, Bupati Tapanuli Utara berharap semoga Indonesia segera keluar dari Pandemi Covid-19, sehingga Indonesia Sehat dan Indonesia Tangguh.
Dalam keterangan persnya, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana menyatakan bahwa BIN telah melaksanakan sosialisasi dan launching vaksin anak di kota Sibolga, kabupaten Karo dan Tapanuli Utara.
” Harapan kita, dengan launching di 3 kabupaten kota hari ini, semua masyarakat di kabupaten kota lainnya, dapat mempersiapkan anak-anak kita usia 6-11 tahun untuk menjalani Vaksinasi,” tutur Kabinda.
” Dan khususnya bagi 6 kabupaten kota lainnya di Sumut, yang termasuk dalam surat keputusan Menteri Kesehatan, untuk dapat segera memulai melaksanakan vaksinasi anak ini,” tegasnya.
Dikutip dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menteri Kesehatan RI, Nomor SR.01.02/4/ 3309 /2021, di Sumatera Utara, ada 9 kabupaten/ kota yang sudah diputuskan untuk melaksanakan vaksinasi anak, antara lain, di kabupaten Tapanuli Utara, Karo, Dairi, Humbahas, Pakpak Bharat, Samosir, Toba, Kota Sibolga dan Pematangsiantar.
Disebutkan juga bahwa penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
*(Rizky Zulianda)*