Reformasiaktualcom//Kabupaten Majalengka – Terkait adanya program pemerintah pusat mengenai PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun 2019-2020 di Desa Borogojol Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka .Diduga adanya penggelapan sertifikat milik salah satu warga Desa Borogojol atas nama sertifikat Engko Ironisnya sertifikat PTSL sudah terbit namun tidak diberikan kepada pemilik, dikarenakan oknum aparat Desa Borogojol dengan kata singkat tidak tau keberadaan Sertifikat tersebut.
Sedangkan pemilik tanah Engko saat dikonfirmasi awak media Reformasiaktual.com memaparkan ,kalau selama ini saya nya tau kalau Sertifikat tanah saya sudah jadi,tapai saat saya pertanyakan ke Aparatur Desa Borogojol mereka bilang tidak tahu malah mengarahkan supaya langsung saja tanyain ke pak Tantan,”ugkap Korban.
Ketika ditanyakan kepada sumber informasi dari BPN Majalengka Beni kalau Sertifikat NIB 01618 sudah jadi atas nama Engko padahal menurut peta dan Nomor NIB 01618 Atas Nama Pemohon sdr Cucu Nurhayati.
Ada dugaan Sertifikat atas Nama Engko tersebut sengaja di hilangkan karna sudah ketahuan yang menjadi pertanyaan sertifikat sebenarnya ada atau tidak ditangannya? akhirnya curiga dan berpikiran negatif dengan dugaan penyalahgunaan hak orang lain.
“Sampai saat sekarang pemilik berharap agar sertifikatnya dikembalikan dan memohon kepada instansi terkait khususnya BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan juga aparat hukum yang berwajib untuk menindak lanjuti permasalahan ini dengan tindakan Tegas,” ucap Wawan Gunawan sebagai suami korban.
“Yang perlu ditanyakan tentang program PTSL pemerintah adalah mengutamakan masyarakat yang tidak mampu, kenapa masih banyak masyarakat Desa Borogojol yang tidak mampu sangat membutuhkan pembuatan sertifikat PTSL.
Sampai berita tayang tim belum memintai keterangan dari pihak kades Borogojol.
Wg/Teim.
.