REFORMASIAKTUALCOM//KEPULAUAN SELAYAR – Mantan Kepala Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu yang berinisial AM telah resmi ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK via pesan pendeknya melalui Aplikasi WA kepada sejumlah wartawan, Senin (16/01/23).
Saat memberikan penjelasan, Kapolres Kepulauan Selayar didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH. Ia menjelaskan,” Sebelum dilakukan penahanan terhadap AM, Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Unit Tipikor) pada Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan di Mapolres Jl Robert Wolter Mongisidi Benteng.
Tersangka AM telah diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran pada APBDes tahun 2017 – 2019 senilai Rp 656 juta ketika menjabat sebagai Kepala Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.
“Pagi tadi lanjut Kasat Reskrim, sekitar jam 09.30 Wita, Tim Penyidik Unit Tipikor melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Desa Kahu-Kahu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 656 juta lebih.” ungkap Iptu Nurman Matasa.
Pernyataan senada juga dikemukakan oleh Kapolres, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra. Bahkan Kapolres mengapresiasi kerja keras yang menguras tenaga dan pikiran Tim Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim sehingga kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sekaligus menetapkan bekas Kades Kahu-Kahu, AM sebagai tersangka.
Untuk membuktikan perbuatan Kades Kahu-Kahu sebagai pelaku tindak pidana korupsi telah membutuhkan waktu dan kerja keras serta komitmen dari tim penyidik. Termasuk untuk tidak tergiur dengan imbalan dan iming-iming belaka dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu, upaya paksa yang telah dilakukan dengan menahan tersangka patut mendapat penghargaan dan apresiasi.” kata Kapolres Kepulauan Selayar.
” Dana desa bukanlah milik Kepala Desa. Oleh karena itu, dana desa mesti harus digunakan sesuai peruntukannya berdasarkan petunjuk teknis serta arahan positif dari pemerintah untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat desa.” ungkapnya menjelaskan.
Banyaknya oknum kepala desa yang meringkuk dibalik jeruji besi sebagai ulah perbuatan mereka telah mengundang perhatian dan keprihatinan sehingga Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum akan tetap mengawasi dan mengawal penggunaan dan pemanfaatan dana desa secara tepat guna dan tepat sasaran. ” Kami tetap akan mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang merupakan sebuah program Pemerintah Pusat dalam upaya mengoptimalkan pemberdayaan dan pembangunan dipedesaan.” paparnya.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)