Tim Terpadu Penegak Perda, Sita Ratusan Botol Miras di Wisma Aqila Selayar

APH243 Dilihat

Reformasiaktual.com//KEPULAUAN SELAYAR – Tim terpadu penegak Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah telah mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) beralkohol di Wisma Aqila milik HS yang terletak di Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng Selatan pada Senin 06 Februari 2023 lalu.

        Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Saparuddin yang dikonfirmasi diruang kerjanya tadi siang, Selasa (14/02/2023) sekitar pukul 10.40 Wita membenarkan adanya penyitaan barang bukti berupa minuman keras beralkohol di Wisma Aqila milik HS. “Dari hasil pemeriksaan izin usaha Wisma Aqila telah ditemukan usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Selayar. Disamping itu, juga ditemukan ratusan botol miras beralkohol impor dengan berbagai merk dan diperjualbelikan tanpa dilengkapi izin penjualan minuman beralkohol.” ungkap Kasat Pol PP Kepulauan Selayar, Saparuddin, S.Sos, MM.

        Olehnya itu maka oleh tim terpadu telah melakukan penyitaan barang bukti berupa minuman keras beralkohol berbagai merk. Diantaranya, Vodca “YAZUKA” sebanyak 12 botol, Bir Bintang sebanyak 43 botol, Anggur Merah sebanyak 26 botol, Guinnes Kaleng sebanyak 76 kaleng, Guinnes botol sebanyak 50 botol, Chivas sebanyak 3 botol, Carlo Rossi sebanyak 2 botol, Anggur Putih sebanyak 9 botol dan Singa Raja sebanyak 13 botol.

         Usai penyitaan BB maka oleh pihak penyidik melanjutkan proses ke tahap penyidikan dan sekaligus menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta akan terus berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

         Pada pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penertiban pelanggaran Perda Kepulauan Selayar Nomor : 8 Tahun 2018 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan melibatkan sekitar 30 orang lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didaerah ini. Diantaranya Kepala Dinas PMPTSPTK, Muhammad Arsyad, unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, unsur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta 10 personil dari Sat Pol PP dan PPNS, Eriek Gunawan, SH, MM.

        Terkait laporan perkembangan penanganan kasus pelanggaran Perda ini lanjut Saparuddin, pihaknya juga sudah menyurat kepada Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali, Wakil Bupati, H Saiful Arif, SH, Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Mesdiono bahwa kasus ini sudah memasuki tahapan penyidikan sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Uhdang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Kapolri Nomor : 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan terhadap PPNS dan Permendagri Nomor : 3 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan PPNS.

         Saparuddin juga menyebutkan bahwa Penyidik sudah memeriksa tersangka dan beberapa saksi guna kepentingan penyidikan, kita berharap bahwa secepatnya bisa dilaksanakan gelar perkara dengan Korwas PPNS dan pelimpahan Barang Bukti (BB) dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Selayar pada Senin 20 Februari 2023.

(M. Daeng Siudjung Nyulle).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *