Reformasiaktual.com//Probolinggo. Beberapa ahli waris merasa kaget luar biasa saat mengetahui tanah waris milik almarhum kakeknya tiba tiba ada surat dari pengadilan pemberitahuan dengan bunyi, diberitahukan dengan hormat bahwa Pengadilan Agama Kraksaan akan melaksanakan sidang pemeriksaan objek setempat yang disebut (descente) atas perkara gugatan pengesahan hibah nomor. 005/pdt.G/2023/PA.krs.
Menurut keterangan dari sala satu Ahli waris mengatakan semestinya pihak pengadilan Agama Kraksaan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kepala Desa Sentong agar tidak terjadi mis terhadap munculnya surat hibah tersebut. Iya enak kalau membuat hibah dia sendiri yang tanda tangan tanpa harus melibatkan saudara yang lain, dan ini sala satu jenis pelanggaran terhadap kebenaran, ini sudah memanipulasi data untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP dan seterusnya.
Selanjutnya Iya juga mengatakan saya dan sodara yang lain, bagian dari ahli waris keturunan dari almarhum (Ghozali bin H.chusairi/kusairi) kok saya tidak dikasih tau dalam urusan waris termasuk masalah hibah, lalu tiba tiba datang Rombongan Pengadilan Agama Kraksaan mendatangi Kantor Desa Sentong, dan tidak banyak diskusi, tidak lama kemudian pihak pengadilan bersama rombongannya beranjak ke lokasi objek tanah dan langsung mengukur tanah tersebut yang terletak di Desa Sentong Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur Jum’at.(10/02/2023).
Atas keberatan yang disampaikan beberapa Ahli waris, teman jurnalis wawancarai salah satu Hakim Pengadilan Agama Kraksaan mengatakan, menyangkut keberatan dari salah satu yang menyatakan diri sebagai ahli waris di situ ada mekanisme tersendiri.
Jadi dalam perkara seperti ini pengadilan itu mengadili perkara yang diajukan oleh pihak-pihak terkait langsung, apabila ahli waris yang lain merasa punya hak disitu ingin membela haknya tentunya melalui jalur lembaga intervensi.
Karena perkara ini masih baru berjalan, ini kan perkara gugatan pengesahan, tapi karena ada yang merasa punya bagian disitu tentunya punya hak untuk membela kepentingan haknya dengan mekanisme dan tata cara yang diatur menurut hukum.
Nanti kalau dari semua pihak hadir di persidangan di situ kan ada namanya jalur mediasi di situ kan bisa dipertemukan, ini yang namanya sidang (descente) memeriksa setempat kita disini melihat seperti apa fakta di lapangan “ujar” Drs Muchsin salah satu Hakim Pengadilan Agama Kraksaan.
Ditempat yang sama, teman jurnalis mewawancarai tim lowyer dari ahli waris anak dari almarhum Ghazali, kami datang ke lokasi ini diminta ahli waris untuk hadir mewakili ahli waris, bukan hanya tergugat dan penggugat, anak dari almarhum Mardiah/H.Chusairi itu banyak, bukan hanya “Hasiyatin saja, saya juga keturunan dari almarhum “GHOZALI Bin Chusairi termasuk putri dari (pak tejo) itu juga bagian dari Ahli waris, dan ini nama nama
sebagai berikut.
1- HASITATIN
2-ZAKIYAH
3-KHOIRIYAH
4-NAILUL FAIDAH
5-IMAM MAHDI
A 6-MUMTAZUL IMAMAH
7-M.BADRU TAMAM
8-FATHORAHMAN
Apalagi bunyi dalam surat hibah tersebut tidak ada hari tanggal bulan termasuk tahun, disitu kepala desa Rondokuning bukan sebagai Pelaksana tapi hanya mengetahui, sepertinya surat hibah ini diduga penuh dengan rekayasa, semestinya kalau memang mau membuat surat hibah seharusnya dibuat ditempat dimana objek itu berada.”Ujar Sakarsanin pasti lowyer dari Ahli waris anak dari Almarhum Ghazali bin Mardiah H.chusairi.”pungkasnya”
Ibrahim