ReformasiAktual.com//KEPULAUAN SELAYAR – Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar dengan merujuk pada Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Hendra Syarbaini, SH MH selaku Kajari dengan Nomor : PRINT-002/P.4.28/Dsb.4/02/2023. Dalam kegiatan yang berlangsung di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Gollek Nomor 34 Selayar yang terletak diwilayah Kecamatan Bontomanai kembali menghadirkan tiga (3) jaksa wanita muda sebagai pemateri.
Masing-masing, Wita Oktadeanti, SH MH selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH sebagai Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi dan Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Yusnita Mawarni, SH MH.
Mengawali kegiatan yang dihadiri sebanyak 96 orang siswa siswi dan dihadiri puluhan guru serta kepala sekolah ini mengambil thema,” Jaksa Sahabat Pelajar” dinilai oleh Kepala Sekolah SMPN Gollek Nomor 34 Selayar, Nur Salam, S.Pd akan memberikan manfaat yang positif bagi para siswa dan siswi disekolahnya.
Dengan program JMS akan memperkaya khazanah pengetahuan bagi siswa siswi terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum. Olehnya itu, Nur Salam selaku kepala sekolah sangat mendukung kegiatan ini sebagai langkah dan upaya dini dalam memberikan pemahaman hukum pada tingkat peserta didik, SMP dan SMA.” tandasnya.
Selain itu, ia juga menaruh harapan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH untuk tetap bersinergi dengan semua sekolah didaerah ini khususnya ditingkat SMP dan SMA sederajat guna meningkatkan kesadaran siswa akan pentingnya penerapan hukum dengan menciptakan lingkungan yang lebih aman, sejahtera dan dinamis.” Nur Salam menambahkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH kepada media ini menyatakan,” Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah adalah merupakan langka aktif Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum ke sekolah-sekolah dengan sasaran untuk pengenalan hukum khususnya mengenai “Jaksa Sahabat Pelajar.” Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para siswa untuk memahami pentingnya menghormati dan melaksanakan hukum serta sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap anak dilingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah.” tandasnya.
Salah satu pemateri mengungkapkan bahwa ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dari Sosial Media disamping memang ada sisi negatifnya. Baik dari facebook, WhatsApp, Instagram. Dan yang paling baik untuk dihindari dan dijauhi seperti situs pornografi yang melanggar kesusilaan termasuk berita bohong atau hoax. Apalagi anak dibawah umur dan sudah mulai beranjak remaja atau dewasa.” ungkapnya.
Pada kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis 16 Februari siang tadi telah memberikan kesempatan kepada para siswa dan siswi untuk berdiskusi dan mengajukan sejumlah pertanyaan sekaitan materi dan permasalahan hukum lainnya yang dibawakan oleh tiga jaksa muda dari Kejari Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan. (M. Daeng Siudjung Nyulle)