Ir H Arfang Arief Buka Secara Resmi Sosialisasi Pencegahan Tipikor

APH259 Dilihat

ReformasiAktual.com// KEPULAUAN SELAYAR – “Koruptor adalah pengkhianat bangsa.” Thema ini diangkat oleh Hendra Syarbaini, SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar pada Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kepulauan Selayar yang dinakhodai Muhammad Ramli, ST. Kegiatan sosialisasi berlangsung dari pukul 10.00 hingga 01.30 Wita di Rayhan Restoo dan Coffee Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng Selatan, Kamis 16 Februari siang tadi.

        Hadir para Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan rekanan (kontraktor) serta para narasumber dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Diantaranya Kajari, Hendra Syarbaini, SH MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), La Ode Fariadin, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Andri Zulfikar, SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Syakir Syarifuddin, SH MH.

       Acara seremoni sosialisasi yang berlangsung sehari ini dibuka oleh Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah, Ir H Arfang Arief serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Muhammad Ramli, ST sekaligus bertindak sebagai moderator. 

        Pembangunan memiliki dimensi ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran. Akan tetapi dilain sisi terdapat pembangunan hukum yang secara implisit menjadi muatan dalam pembangunan ekonomi. Pada sektor ini, kata Kajari, Hendra Syarbaini,” Ekonomi dan hukum mesti berjalan pada sisi yang beriringan. Dan bahkan pada sektor ini pula, pembangunan harus didasarkan pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan hukum yang saling menguatkan. Bukan kebijakan-kebijakan yang saling bersebelahan.” tambah Hendra saat memberikan materi sosìalisasi.

      Selanjutnya, pemaparan materi dilakukan secara bergantian yang dimulai dari Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus yang pada pokok materinya, mitigasi resiko penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah telah hadir Kejaksaan untuk memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah sekaligus untuk memberikan pendampingan hukum dan pengamanan proyek strategis nasional.

       Oleh sebab itu,  kegiatan ini tidak hanya bersifat ceremonial belaka akan tetapi dapat menjadi perhatian serius para pihak pelaku pengadaan barang dan jasa dalam melaksanakan kegiatan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bertanggungjawab. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *